Mudahkan Akses BBM Subsidi, Pemkab Donggala Operasikan SPBU Nelayan di Batusuya

Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Perikanan terus berkomitmen mendukung produktivitas nelayan lokal. Salah satunya dengan merealisasikan program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

Agustus 30, 2026 - 06:30
Mudahkan Akses BBM Subsidi, Pemkab Donggala Operasikan SPBU Nelayan di Batusuya
Kadis Perikanan Donggala beserta stafnya saat berada di SPBUN milik Dinas Perikanan Donggala yang berada di desa Batusuya Kecamatan Sindue Tombusabaor. (Foto: Istimewa)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemerintah Kabupaten Donggala melalui Dinas Perikanan terus berkomitmen mendukung produktivitas nelayan lokal. Salah satunya dengan merealisasikan program strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

Saat ini, Kabupaten Donggala telah memiliki satu unit SPBUN yang berlokasi strategis di Desa Batusuya, Kecamatan Sindue Tombusabora.

"Program pemerintah pusat melalui KKP ini bertujuan memudahkan nelayan memperoleh BBM bersubsidi. Kami di pemerintah daerah telah menjalankan program tersebut, dan saat ini SPBUN di Desa Batusuya sudah resmi beroperasi," ujar Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Donggala, Ali Assegaf, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).

Ali menjelaskan bahwa program SPBUN ini merupakan hasil sinergi dan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, BPH Migas, serta PT Pertamina. Untuk SPBUN di Desa Batusuya sendiri, kuota pasokan BBM yang dialokasikan mencapai 200 ton per bulan.

"Jatah pasokan BBM untuk nelayan ini nantinya disesuaikan dengan armada kapal yang digunakan. Mulai dari kapal penangkap ikan berukuran 3 GT hingga 30 GT, yang juga dihitung berdasarkan jumlah trip atau frekuensi melaut mereka," tambahnya.

Lebih lanjut, Ali mengingatkan para nelayan mengenai beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi untuk bisa menikmati fasilitas BBM subsidi ini. Nelayan yang bersangkutan harus terdaftar resmi di KKP, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, mereka juga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi yang menyertakan foto bersama kapal serta alat tangkap yang digunakan.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow