Bupati Amiruddin Mangkir, PTUN Palu Jadwal Ulang Sidang Eksekusi Kasus 6 Kades Banggai

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menjadwalkan ulang sidang eksekusi perkara pemberhentian enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, mangkir atau tidak hadir pada persidangan sebelumnya.

Agustus 30, 2026 - 20:31
Bupati Amiruddin Mangkir, PTUN Palu Jadwal Ulang Sidang Eksekusi Kasus 6 Kades Banggai
Kuasa hukum kepala desa foto bersama di depan ruang sidang di PTUN Palu.

PALU, METROSULAWESI.NET – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu menjadwalkan ulang sidang eksekusi perkara pemberhentian enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah Bupati Banggai, Amiruddin Tamoreka, mangkir atau tidak hadir pada persidangan sebelumnya.

Sidang eksekusi lanjutan tersebut rencananya akan digelar kembali pada Selasa, 31 Agustus 2026. Sebelumnya, PTUN Palu telah menggelar sidang perdana pada Kamis, 20 Agustus 2026, yang dipimpin langsung oleh Ketua PTUN Palu.

Kuasa hukum para kades dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., dan Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li, membenarkan ketidakhadiran orang nomor satu di Kabupaten Banggai tersebut.

"Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka tidak hadir dalam sidang eksekusi (sebelumnya) tersebut," ujar tim hukum dalam keterangan persnya yang diterima, Minggu 30 Agustus 2026.

Permohonan eksekusi ini diajukan oleh lima dari enam kepala desa yang memenangkan sengketa melawan Bupati Banggai. Keberatan mereka sebelumnya dikabulkan oleh PTUN Palu dan diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht). Melalui eksekusi ini, para kades meminta pengadilan memerintahkan Bupati Banggai untuk memulihkan kembali jabatan dan kedudukan mereka seperti semula.

Kasus ini bermula pada 18 Juni 2025, saat Bupati Amiruddin Tamoreka memberhentikan secara sepihak enam kepala desa dengan tuduhan tidak netral dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati Banggai 2024.

Keenam kepala desa yang dinonaktifkan tersebut adalah: Sudarsono (Kades Sentral Sari, Kecamatan Toili), Ruhyana (Kades Mansahang, Kecamatan Toili), H. Manippi (Kades Jaya Kencana, Kecamatan Toili), Mustofa (Kades Tirta Sari, Kecamatan Toili), Indri Yani Madalombang (Kades Gonohop, Kecamatan Simpang Raya), dan Fenny Sangkaning Rahayu (Kades Simpang Dua, Kecamatan Simpang Raya)

Merasa keputusan bupati cacat hukum, keenam kades tersebut menunjuk Baron Harahap Law Firm untuk menggugat Surat Keputusan (SK) pemberhentian itu ke PTUN Palu hingga akhirnya berhasil memenangkan perkara di setiap tingkatan peradilan. (*)

 

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow