Dua Kali Tak Hadiri Sidang PTUN Palu, Kepatuhan Hukum Bupati Banggai Dipertanyakan
Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Oktova Primasari, S.H., selaku hakim tunggal, melayangkan panggilan resmi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk menghadiri sidang lanjutan pada Senin, 7 September 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET – Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Oktova Primasari, S.H., selaku hakim tunggal, melayangkan panggilan resmi kepada Bupati Banggai Amirudin Tamoreka untuk menghadiri sidang lanjutan pada Senin, 7 September 2026.
Langkah ini diambil setelah Bupati Banggai mangkir dari panggilan pengadilan dalam sidang tertutup yang digelar di PTUN Palu, Senin pagi (31/8/2026).
Sidang tersebut agenda utamanya adalah penetapan eksekusi perkara enam kepala desa di Kabupaten Banggai. Kasus ini tercatat dalam Perkara Nomor 21, 22, 24, 25, dan 26 di PTUN Palu.
Kuasa hukum keenam kepala desa dari Baron Harahap Law Firm, Muhammad Takdir Al Mubaraq, S.H., M.H., yang didampingi Muhamad Suhandri, S.H., M.H.Li., sangat menyayangkan ketidakhadiran kepala daerah tersebut. Menurutnya, tindakan ini mencederai prinsip kepatuhan hukum.
"Bupati Banggai sudah dua kali dipanggil untuk menghadiri sidang eksekusi PTUN Palu, tetapi ia tidak hadir. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius," ujar Takdir usai persidangan.
Takdir menegaskan bahwa seorang kepala daerah semestinya memberikan contoh yang baik dalam menghormati proses hukum dan lembaga peradilan. Ia mengingatkan agar jabatan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan panggilan pengadilan.
"Jangan sampai ketidakhadiran berulang justru menimbulkan kesan bahwa panggilan pengadilan dapat diabaikan oleh pejabat. Kita berharap ada penjelasan yang jelas dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan. Sebab di negara hukum, tidak ada jabatan yang boleh ditempatkan di atas hukum," tegasnya.
Panggilan yang dijadwalkan pada 7 September 2026 mendatang menjadi kesempatan kedua bagi Bupati Banggai selaku tergugat untuk bersikap kooperatif. Jika ia kembali mangkir, pengadilan akan melayangkan panggilan ketiga sekaligus yang terakhir.
"Nanti ada pemanggilan ketiga kepada tergugat Bupati Banggai sekaligus menjadi panggilan terakhir secara patut. Jika tidak hadir lagi, maka Hakim Ketua PTUN Palu akan langsung menerbitkan penetapan eksekusi secara resmi sesuai hukum yang berlaku," pungkas Takdir, melengkapi akhir naskah yang sempat terpotong. (*)
Apa Reaksimu?

