Pemda Poso Menang Sengketa Ruko, Pedagang Pertanyakan Proses Hukum
Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Poso memenangkan perkara perdata terkait sengketa penggunaan ruko milik Pemerintah Daerah Poso yang sebelumnya digugat sejumlah penyewa. Gugatan itu diajukan setelah para pedagang menolak penetapan harga sewa baru yang diberlakukan pemerintah daerah, menggantikan skema retribusi yang selama ini berlaku.
POSO, METROSULAWESI.NET - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Poso memenangkan perkara perdata terkait sengketa penggunaan ruko milik Pemerintah Daerah Poso yang sebelumnya digugat sejumlah penyewa. Gugatan itu diajukan setelah para pedagang menolak penetapan harga sewa baru yang diberlakukan pemerintah daerah, menggantikan skema retribusi yang selama ini berlaku.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Poso dalam sidang putusan yang digelar Rabu (3/12) menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO). Hakim menilai dalil gugatan dinyatakan obscuur libel atau kabur sehingga tidak memenuhi syarat formil untuk diperiksa lebih lanjut.
Kasi Intelijen (Kastel) Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, S.H., M.H., mengungkapkan putusan tersebut menegaskan bahwa ruko yang disengketakan tetap sah sebagai aset Pemerintah Daerah Poso.
“Para penggugat dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang memberi hak untuk menguasai ataupun menempati bangunan tersebut,” kata Reza yang juga bagian dari tim JPN, Jumat (5/12).
Dalam perkara ini, JPN Kejari Poso bertindak mewakili DPRD Kabupaten Poso sebagai Tergugat VII. Reza menjelaskan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan tim JPN dinilai kuat dan relevan, sehingga mampu meyakinkan majelis hakim untuk memutus perkara menguntungkan pihak pemerintah daerah.
“Kemenangan itu menjadi bukti konkret peran JPN dalam menjaga dan melindungi aset negara maupun daerah dari penguasaan tidak sah,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kejaksaan Negeri Poso akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam langkah lanjutan, termasuk penertiban dan pengelolaan aset agar sesuai ketentuan.
“Kami memastikan setiap aset pemerintah daerah terlindungi guna mencegah potensi kerugian keuangan daerah,” tegasnya.
Namun, pihak pedagang menyampaikan keberatan atas hasil putusan tersebut. Salah satu penyewa ruko, AS, mengatakan pihaknya masih akan menempuh upaya hukum.
“Kami dengar sudah ada putusan PN yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Ini kan belum inkrah, dan bisa saja tim kami melakukan upaya banding. Kami menduga ada yang tidak benar dari proses hukum yang diajukan para pedagang. Kami akan terus mencari keadilan,” ujar AS, Sabtu (6/12).
Perkara ini diperkirakan akan berlanjut, seiring rencana pedagang untuk menempuh upaya hukum berikutnya. Pemerintah daerah dan JPN Poso menyatakan siap menghadapi proses lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?


