Mediasi Sengketa Pertanahan: Mewujudkan Penyelesaian yang Adil dan Berkeadilan
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palu telah melaksanakan kegiatan Mediasi Sengketa Pertanahan, Jumat 24 Juli 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET- Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palu telah melaksanakan kegiatan Mediasi Sengketa Pertanahan, Jumat 24 Juli 2026.
Melalui forum mediasi, para pihak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat, mencari titik temu, serta membangun kesepahaman dengan difasilitasi oleh mediator dari Kantor Pertanahan Kota Palu. Pendekatan ini diharapkan dapat menghasilkan solusi yang adil bagi seluruh pihak, sekaligus menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Penyelesaian sengketa melalui mediasi merupakan langkah yang mengedepankan dialog dan semangat kekeluargaan, sehingga dapat menjadi alternatif penyelesaian yang efektif sebelum menempuh jalur hukum. (adv)
Apa Reaksimu?

