Realisasi Insentif PKB Samsat Palu Tembus Rp9,1 Miliar
Program insentif pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disambut antusias oleh masyarakat.
PALU, METROSULAWESI.NET - Program insentif pembebasan denda dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun 2026 yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) disambut antusias oleh masyarakat.
Hingga Kamis, 27 Agustus 2026, realisasi penerimaan di UPT Pendapatan Wilayah I Palu (Samsat Palu) telah mencapai Rp9,161 miliar.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah I Palu, Zulfahmi I.H Djanggola, mengungkapkan bahwa program yang telah berjalan sejak 3 Agustus 2026 ini akan berakhir pada 5 September 2026 mendatang.
"Posisi realisasi per tanggal 27 Agustus kemarin, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran mencapai 12.831 unit. Angka ini terdiri dari 3.988 unit kendaraan roda empat dan 8.843 unit kendaraan roda dua khusus untuk wilayah kerja Samsat Palu," ungkap Zulfahmi di Palu, Jumat, 28 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, program insentif ini memberikan dampak signifikan terhadap kesadaran masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak. Hal tersebut terlihat dari kenaikan pembayaran tunggakan pajak yang melonjak hingga dua kali lipat dibanding bulan sebelumnya.
"Pembayaran tunggakan pajak kendaraan saat ini sudah mencapai Rp1,388 miliar dengan jumlah 3.265 unit kendaraan. Jika dibandingkan dengan bulan Juli sebelum adanya program ini, pembayaran tunggakan hanya berada di angka Rp630 juta dari 1.159 unit kendaraan. Artinya ada peningkatan penerimaan tunggakan lebih dari 100 persen," jelasnya.
Meski demikian, Zulfahmi menyebutkan jika dibandingkan dengan pencapaian program serupa tahun sebelumnya, tren pergerakan masyarakat biasanya baru akan memuncak pada pekan terakhir menjelang penutupan program.
"Tersisa 7 hari lagi hingga program ini ditutup pada 5 September 2026. Kami mengimbau seluruh masyarakat Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, untuk memanfaatkan sisa waktu ini sebaik-baiknya," tuturnya.
Melalui program insentif ini, masyarakat mendapatkan berbagai kemudahan fasilitas, di antaranya: Pengurangan pokok pajak sebesar 50% untuk kendaraan yang memiliki tunggakan pajak.
Penghapusan denda 100% untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengurangan pokok pajak 50% untuk kendaraan mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah Sulawesi Tengah.
"Harapan kami, masyarakat yang sebelumnya memiliki tunggakan dapat memanfaatkan momentum ini untuk kembali menjadi wajib pajak yang taat," pungkas Zulfahmi.
Reporter: Michael Simanjuntak
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

