MA Hemat 23 Ton Kertas Sejak Gunakan Sistem Elektronik

Mahkamah Agung (MA) telah menerapkan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara, selain mengurangi penumpukan penyelesaian perkara yang menunggak juga menghemat kertas hingga 23 ton.

Juli 14, 2026 - 21:06
MA Hemat 23 Ton Kertas Sejak Gunakan Sistem Elektronik
Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Ketua Mahkamah Agung Sunarto (tengah) berfoto bersama dengan jajaran usai silaturahmi kebangsaan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7/2026). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Mahkamah Agung (MA) telah menerapkan sistem elektronik dalam penyelesaian perkara, selain mengurangi penumpukan penyelesaian perkara yang menunggak juga menghemat kertas hingga 23 ton.

Capaian itu terungkap dalam pertemuan Ketua MA Sunarto dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani di gedung MA, Jakarta, Selasa.

"Sejak dilakukannya sistem elektronik, maka percepatan penyelesaian hukum makin lebih baik lagi bahkan dari berkas-berkas atau barang bukti yang ada bisa dihemat 23 ton kertas, itu artinya penghematan yang luar biasa karena berkas-berkas yang ada bisa digunakan dengan sistem elektronik," ujarnya.

Menurut Muzani, penghematan penggunaan kertas dengan adanya sistem elektronik ini juga dapat meminimalisir bocornya berkas perkara kepada pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Itu berarti potensi hilangnya berkas atau berpindahnya berkas ke orang yang tidak bertanggung jawab makin dimininalisir," ujarnya menerangkan. 

Dia mengatakan, penerapan sistem elektronik ini merupakan terobosan yang dilakukan MA dalam menghadapi banyaknya tunggakan perkara.

Data tahun 2025 misalnya ada 48.000 perkara yang menjadi tanggungan Mahkamah Agung.

Dengan terobosan tersebut, kata dia, Mahkamah Agung dapat mengatasi penumpukan perkara sehingga menjadi lebih cepat lagi dalam pelayanan hukum.

"Terobosan yang diberikan ataupun yang didapat dari Mahkamah Agung adalah dengan mempergunakan elektronik sebagai sebuah cara untuk mempercepat keputusan-keputusan hukum, sebagai upaya untuk mempercepat kepastian hukum," ujarnya. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow