Kasus Sabu di Balaesang Tertinggi di Donggala
Peredaran narkoba jenis sabu ditahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Peredaran narkoba jenis sabu di tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Di tahun 2025 ini berdasarkan data yang dirilis satnarkoba, total narkoba jenis sabu yang telah diamankan sebanyak 559 paket, dan dari 16 kecamatan yang ada dikabupaten Donggala kecamatan Balaesang tertingi laporan pengguna narkoba jenis sabu sebanyak sembilan laporan.
Di tahun 2024 ada 47 kasus peredaran narkoba jenis sabu, sedangkan di tahun 2025 sebanyak 62 kasus.
Kemudian Untuk tersangka pengedar narkoba jenis sabu rata-rata profesi belum memiliki perkerjaan ada juga profesi sebagai petani.
“Menyangkut kendala dan hambatan penungkapan perdaran narkoba di Donggala itu pertama dalam proses penyelidikan terputus dijaringan pengedar, karena rata-rata tersangka yang ditangkap dan telah diambil keterangannya tidak bisa menjelaskan siapa dan Dimana rumah tempat asal mereka mengambil barang,” kata kasat narkoba IPTU Andi Ardin Rabu kemarin (10/12).
“Berikutnya menyangkut luas wilayah kabupaten Donggala, dari kecamatan Riopakava hingga sojol utara cukup menyulitkan anggota untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, karena jarak tempuh yang cukup jauh berpotensi membuat para bandar modus peredarannya,” tutup Mantan kapolsek Sirenja.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Donggala berhasil menangkap dua pengedar sabu dan mengamankan sabu seberat 1 kilogram yang siap edar. Sabu tersebut berasal dari Malaysia dan merupakan tangkapan terbesar.
“Sejak polres Donggala berdiri ini penangkapan terbesar pengedar sabu berat bruto 1 kg, rejeki polres Donggala jelang akhir tahun 2025 bisa gagalkan pengedar sabu 1kg” kata IPTU Andi Ardin di Polres Donggala, Rabu 10 Desember 2025.
Tim satresnarkoba mengangkap Abdul Razak yang duduk di atas motornya dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil interogasi, Abd Razak mengakui bahwa dirinya melakukan transaksi bersama rekannya Ardana dan yang akan membeli barang haram itu adalah warga desa Siweli Kecamatan Balaesang.
“Belum sempat transaksi langsung disergap, calon pembeli dari desa Siweli berhasil kabur. Setelah dilakukan olah TKP dan penimbangan barang haram itu memiliki berat bruto 1 kg,” katanya.
“Keduanya terancam hukuman penjara seumur hidup” tambah Andi.
Ditambahkannya dua pengedar barang haram ini memperoleh sabu dari Malaysia, dan jika sabu habis terjual akan diberi upah Rp25 juta sampai Rp50 juta.
“Pengakuan salah satu tersangka uang hasil penjualan sabu 1 kg itu digunakan membiayai istri yang sakit dan melunasi hutang, sabu diperoleh dari Malaysia, ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?


