Tak Harus ke Jakarta, Kanim Palu Telah Buka Layanan Paspor Dinas dan Diplomatik
Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan di wilayah Sulawesi Tengah. Permohonan serta pengambilan data biometrik untuk Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik kini sudah dapat dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu, terhitung mulai Senin, 2 Februari 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET – Ini kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat pemerintahan di wilayah Sulawesi Tengah. Permohonan serta pengambilan data biometrik untuk Paspor Dinas dan Paspor Diplomatik kini sudah dapat dilakukan di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Palu, terhitung mulai Senin, 2 Februari 2026.
Layanan baru ini diresmikan guna mempermudah masyarakat, khususnya yang bertugas di instansi pemerintahan daerah, agar tidak perlu lagi melakukan perjalanan ke Jakarta hanya untuk urusan administrasi paspor tersebut. Sebab pelayanan ini sebelumnya hanya ada pada pihak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) di Jakarta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Muhammad Akmal, menyampaikan bahwa layanan ini telah dibuka sesuai dengan panduan operasional dari Direktorat Jenderal Imigrasi.
"Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Sulawesi Tengah dan Kota Palu, bahwa perekaman data biometrik untuk paspor dinas dan diplomatik saat ini sudah bisa dilayani langsung di kantor kami," ujar Akmal dalam keterangannya, Senin, 2 Februari.
Akmal menjelaskan bahwa proses ini terintegrasi dengan aplikasi Aepsilon milik Kementerian Luar Negeri.
"Petugas kami akan melakukan perekaman data biometrik yang datanya bersumber dari aplikasi Aepsilon. Kami berharap layanan ini mempercepat dan mempermudah permohonan paspor dinas sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya.
Secara teknis, Kepala Seksi Lalu Lintas Kemigrasian Kantor Imigrasi Palu, Mursalim, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan sarana khusus untuk mendukung kelancaran layanan ini.
"Kami dari seksi terkait sudah menyiapkan satu booth khusus untuk pengambilan foto dan biometrik paspor dinas. Jadi, pemohon yang sudah mendaftar dan melengkapi persyaratan di aplikasi Aepsilon tinggal datang ke kantor sesuai jadwal yang diterima," jelas Mursalim.
Dia mengatakan, meski terdapat layanan baru bagi pejabat negara, masyarakat umum yang ingin mengurus paspor biasa tidak perlu khawatir akan adanya antrean panjang atau hambatan layanan.
"Layanan ini kami atur agar tidak menghambat pelayanan paspor umum. Masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan prima dengan melakukan pendaftaran paspor biasa melalui aplikasi M-Paspor secara online seperti biasa," ucap Mursalim.
Dengan adanya inovasi ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah. (*)
Apa Reaksimu?
