Terseret Korupsi Mess Pemda, Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan di Jakarta Dibawa ke Palu

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pembangunan mess Pemda Kabupaten Morowali, Rachmansyah Ismail (RI).

Jan 31, 2026 - 15:09
 0
Terseret Korupsi Mess Pemda, Mantan Pj Bupati Morowali Ditahan di Jakarta Dibawa ke Palu
Rachmansyah Ismail (tengah) foto bersama penyidik Kejati Sulteng sesaat akan ditahan. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejari) Sulawesi Tengah akhirnya menahan tersangka kasus korupsi pembangunan mess Pemda Kabupaten Morowali,  Rachmansyah Ismail (RI).

Mantan Pejabat Bupati Morowali dan mantan Kadis ESDM Sulteng itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan di  lantai dua, ruang seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Jakarta oleh tim penyidik Kejati Sulteng selama tiga jam, Jumat 30 Januari 2026.

Aspidsus Kejati Sulteng, Salahudin didampingi Kasi Penkum, Laode Abdul Sofian, serta Asisten Intel kepada wartawan, Sabtu 31 Januari 2026, mengatakan, setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian memutuskan untuk menahan tersangka dan langsung dibawa ke Palu pada Sabtu pagi.

Setibanya di Kota Palu lanjut Aspidsus, tersangka langsung digiring ke Rutan Maesa, dan dilakukan penahanan selama dua puluh hari.

“Tersangka empat kali mangkir dari panggilan Kejati, dengan beberapa alasan. Diantaranya karena menghadiri pesta keluarga, kemudian sakit dan panggilan ketiga juga tidak hadir karena sakit. Pada panggilan ketiga, tim akhirnya mendatangi rumah sakit tentara di Bintaro secara diam-diam,” terangnya.

Setelah itu, tim melakukan koordinasi dengan dokter Rumah Sakit Bintaro untuk konfirmasi terkait penyakit yang diderita tersangka RI. Berdasarkan hasil rekam medik, tersangka menjalani proses cek jantung.

Dokter spesialis jantung memperbolehkan tersangka RI untuk menjalani pemeriksaan oleh tim Kejati Sulteng.  “Hasil dari pemeriksaan beberapa dokter spesialis jantung, tersangka memungkinkan untuk ditahan, dalam hal fungsi jantung tersangka menurut dokter, masih dalam kategori sehat,” kata Salahudin.

Seperti diketahui, tersangka Rachmansyah dalam kasus ini sempat mengembalikan kerugian negara sebesar Rp9 miliar. Tetapi, berdasarkan UU tindak pidana korupsi, pengembalian kerugian negara itu tidak menggugurkan pertanggungjawaban pidana.

Kasi Penkum Kejati Sulteng, Laode Abd. Sofian menyatakan selama proses pemeriksaa, tersangka Rachmansyah kooperatif.

"Yang bersangkutan kooperatif bersama tim Penasihat Hukum (PH) yang mendampingi sejak awal pemeriksaan," ujar Laode. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow