Tenun Donggala, Perlindungan Hak Cipta, dan Kesejahteraan Penenun
Oleh: Akhsan Intje Makkah)*
DORONGAN agar Tenun Donggala menembus pasar internasional patut diapresiasi. Ia menandai pengakuan atas kekayaan budaya Sulawesi Tengah yang lahir dari keterampilan turun-temurun para penenun. Namun di balik semangat promosi tersebut, pertanyaan mendasarnya tetap sama, apakah negara benar-benar hadir, atau hanya tampil dalam seremoni?
Pengalaman di berbagai daerah menunjukkan, promosi budaya tanpa perlindungan hukum justru menyisakan persoalan baru. Ketika tenun mulai dikenal luas, motif-motifnya rentan ditiru, diproduksi massal, bahkan diklaim pihak lain, sementara penenun lokal tetap berada pada posisi paling lemah dalam rantai ekonomi.
Padahal, secara regulasi negara tidak kekurangan dasar hukum. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa Ekspresi Budaya Tradisional dilindungi negara. Artinya, motif Tenun Donggala merupakan aset budaya yang wajib dijaga, bukan sekadar warisan bebas pakai. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis membuka ruang perlindungan yang lebih konkret melalui pendaftaran Indikasi Geografis.
Sayangnya, perlindungan ini sering berhenti di atas kertas. Banyak komunitas penenun tidak didampingi untuk mengurus hak kekayaan intelektual, tidak diberi edukasi hukum, dan tidak memiliki daya tawar ketika karyanya masuk pasar yang lebih luas. Negara hadir dalam festival dan pameran, tetapi absen dalam proses krusial seperti pendampingan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Berbeda dengan beberapa daerah lain. Tenun Bali telah diproteksi melalui Indikasi Geografis dan terintegrasi dengan ekosistem pariwisata. Tenun Ikat NTT didorong dengan pendekatan pemberdayaan komunitas dan pembatasan eksploitasi motif. Sementara Toraja mulai mengaitkan perlindungan budaya dengan identitas wilayah dan ekonomi lokal. Contoh ini menunjukkan, ketika negara hadir secara serius, nilai budaya dapat naik tanpa mengorbankan penenunnya.
Isu hak cipta tidak bisa dipisahkan dari kesejahteraan. Sebuah kain tenun membutuhkan waktu berminggu hingga berbulan-bulan pengerjaan, namun nilai yang diterima penenun sering kali tidak sebanding. Jika kondisi ini dibiarkan, internasionalisasi hanya akan menaikkan citra produk, bukan kehidupan pembuatnya.
Karena itu, ukuran keberhasilan bukan pada seberapa sering Tenun Donggala dipamerkan, melainkan pada seberapa nyata negara melindungi hak cipta komunal dan memastikan penenun hidup layak dari karyanya. Tanpa perlindungan dan keberpihakan ekonomi, promosi global berisiko berubah menjadi panggung kosong.
Tenun Donggala bukan sekadar kain, ia adalah identitas dan martabat. Jika negara ingin benar-benar hadir, kehadiran itu harus terasa sampai ke rumah-rumah penenun, bukan berhenti di balik baliho dan seremoni.
*( Penulis: Pemerhatin Seni- Budaya Suleng
Apa Reaksimu?
