Membedah Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2029

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu*

Juli 14, 2025 - 08:31
 0
Membedah Rancangan Akhir RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah 2025-2029
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu. FOTO: DOK METROSULAWESI

INSHA ALLAH, sebelum 20 Agustus 2025 atau enam bulan setelah Gubernur/Wakil Gubernur dilantik, Rancangan Akhir Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulteng akan disahkan menjadi Peraturan Daerah. Perda tersebut akan menjadi acuan semua pemangku kepentingan, termasuk Perangkat Daerah menerapkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan baik imperatif Pemerintah Pusat, Janji Politik Gubernur/Wakil Gubernur Sulteng periode 2025-2029. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 menjadi satu dari beberapa pedoman penyusunan RPJMD dan Renstra periode 2025-2029 di antara 650 regulasi yang wajib dibaca dan diterapkan oleh Perangkat Daerah. Oleh karena itu, bersamaan dengan tahapan penyusunan dan penyajian RPJMD, Perangkat Daerah wajib pula Menyusun Rancangan Awal Renstra sebagai buku utama menterjemahkan dan menerapkan Sembilan Program Unggulan Berani (Bersama Anwar-Reni). Beberapa catatan masukan atas Ranhir RPJMD Sulteng sebagai berikut:

Pertama, periodisasi data dan analisis belum seragam. Inmendagri Nomor 2 Tahun 2025 memperkenankan RPJMD periode 2025-2029 khusus Bab II pada sub bab Analisis Keuangan Daerah, Inmendagri tersebut membolehkan periodenya 2025-2030 karena Tahun 2030 adalah masa transisi Pemerintahan Baru periode 2030-2034. Namun analisis dalam bab II patutlah menggunakan perbandingan antara target dan realisasi periode 2020-2024 yakni Indikator Kinerja Daerah (IKD) di masa Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur dengan catatan, secara tehnis Tahun 2020 adalah waktu N-1 sebelum masa Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura/Drs Ma’mun Amir. Ketidakseragaman tersebut adalah periode 2019-2023, 2021-2024, 2022-2024, data Komunitas Adat Terpencil (KAT) periode 2015-2019, Indeks Literasi Digital Provinsi Sulteng periode 2020-2022, Indeks Kerukunan Umat Beragama periode 2018-2022, dan seterusnya masih banyak lagi.

Kedua, regulasi yang digunakan belum dimuktahirkan dan tidak relevan. Regulasi pada Nomor 4 dalam Bab 1 Ranhir RPJMD belum dimuktahirkan yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan perubahan kesekian kalinya melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait ciptakerja. Penggunaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 dalam Bab II halaman II-215, RPJMD tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah yang ternyata keliru. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 membahas tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Bappeda sebagai penjaga Marwah perencanaan perlu mencermani ini, terutama bertindak sebagai penjahit (tailor) dokumen perencanaan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang telah dicabut seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Ketiga, secara tehnis Tabel TB.1 dan TC.1 yang merupakan pintu utama di hulu merumuskan permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 belum semua diacu menjadi Permasalahan dan Isu Strategis dalam Bab II. Hal ini terbukti pada tabel 2.51 halaman II-158 menunjukkan bahwa Kinerja Pemerintahan sebelumnya, terdapat 137 indikator yang belum tercapai, di masa Pemerintahan Gubernur/Wakil Gubernur H. Rusdy Mastura/Ma’mun Amir dari 366 Indikator Kinerja Daerah (IKD) sebagai ukuran keberhasilan maupun kegagalan Pembangunan Provinsi Sulteng periode 2021-2024 atau proporsinya sebesar 37,43 persen. Sekali lagi kategorinya “Belum Tercapai”. Sebaliknya, 229 indikator termasuk kategori “Tercapai” dan “Terlampaui” atau proporsinya mencapai 62,57 persen menjadi prestasi pemerintahan sebelumnya lalu dipertahankan pada pemerintahan aktual, akan menjamin rujukan pengamatan Pemerintahan aktual mengurangi alokasi anggaran memindahkan pada tiga Program Berani Utama: Berani Cerdas, Berani Sehat, Berani, Makmur. Hal ini tentu bila Bappeda jeli mengamatinya, fokusnya semestinya pada 137 IKD yang belum tercapai ditambah dengan indikator imperatif Amanah Pemerintah Pusat inilah yang menjadi Pekerjaan Rumah Pemerintah aktual.

Keempat, bila kita merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Indikator Kinerja Daerah (IKD) yang belum mencapai pada periode 2021-2024 pada Urusan Wajib yang Berkaitan dengan Layanan Dasar adalah: Urusan Pendidikan mencakup 11 IKD belum tercapai yakni Angka Melek Huruf (AMH), Rata-rata Lama Sekolah (RLS), Harapan Rata-Rata Lama Sekolah (RLS), Angka Partisipasi Kasar (APK) SMA, Angka Partisipasi Murni (APM) SMA, APK-SMK, APM-SMK, Angka Kelulusan, APK-SLB, SPM-SLB terkait dengan Berani Cerdas; Urusan Kesehatan meliputi 9 IKD belum tercapai seperti Angka Tengkes (Stunting), Angka Kematian Bayi (AKB), Angka Kematian Neonatal, Rasio Puskesmas, Rasio Pustu, Rasio RS terkait dengan Program Unggulan Berani Sehat; Urusan Umum mencakup 1 IKD belum tercapai yakni Rasio Penduduk Bekerja; Urusan Seni Budaya & Olahraga mencakup 2 IKD belum tercapai yakni Rasio Jumlah Club Olahraga per 10.000,- penduduk dan Rasio Jumlah Olahraga per 10.000,- penduduk terkait dengan Program Unggulan Berani Sehat; Urusan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mencakup 5 IKD belum tercapai terkait dengan Program Unggulan Berani Lancar; Urusan Sosial mencakup 4 IKD belum tercapai terkait dengan Program Ungulan Berani Sejahtera; Urusan Kesbangpol mencakup 1 indikator belum tercapai terkait dengan Berani Sejahtera; serta Urusan Penanggulangan Bencana mencakup 1 indikator belum tercapai terkait dengan Program Unggulan Berani Sejahtera. Penggunaan kata “Urusan” dalam RPJMD, bukan OPD sebaiknya dilakukan untuk menampung sekiranya ada penambahan maupun pengurangan Perangkat Daerah.

Kelima, pada Urusan Wajib yang tak berkaitan dengan Layanan Dasar yang Indikator Kinerja Daerah (IKD) belum mencapai yang selanjutnya menjadi permasalahan Pembangunan maupun Isu Strategis adalah Urusan Tenaga Kerja mempunyai 6 IKD yang belum tercapai terkait dengan program unggulan Berani Makmur; Urusan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meliputi 9 IKD yang belum tercapai terkait dengan Berani Sejahtera; Urusan Pertanahan mencakup 1 IKD belum tercapai yakni Persentase Luas Lahan Bersertifikat terkait dengan Berani Sejahtera; Urusan Dukcapil mencakup 1 IKD yang belum tercapai adalah Rasio Bayi Berakte Kelahiran terkait dengan Berani Sejahtera; Urusan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mencakup 3 IKD seperti Jumlah Aparat dan Pengurus Kelembagaan Desa yang memiliki Kompetensi dalam Tata Kelola Pemerintahan Desa, Persentase PKK Aktif, Jumlah Desa Berkembang terkait dengan Program Unggulan Berani Lancar dan Berani Sejahtera; Urusan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mencakup 3 IKD terkait dengan Program Ungulan Berani Sejahtera ; Urusan Perhubungan mencakup 5 IKD yang belum tercapai terkait dengan Program Unggulan Berani Lancar; Urusan Komunikasi dan Informasi meliputi 3 IKD belum tercapai terkait dengan Program Unggulan Berani Berdering; Urusan Koperasi & UMKM meliputi 2 IKD belum tercapai yakni Persentase UKM Non BPR/Lembaga Keuangan Mikro aktif dan Persentase Usaha Kecil yang menjadi Wirausaha terkait Berani Makmur; Urusan Pemuda dan Olahraga mencakup 2 IKD belum tercapai yakni Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) dan Persentase Organisasi Pemda yang aktif terkait dengan Program Berani Sehat; serta Urusan Kebudayaan meliputi 12 IKD belum tercapai menjadi Amanah dalam Misi Keempat;

Selanjutnya keenam, Urusan Pilihan yang IKDnya belum mencapai target yang kemudian menjadi Permasalahan Pembangunan maupun Isu Strategis adalah. Urusan Pariwisata mencakup 3 IKD belum tercapai yakni Lama Kunjungan Wisata, Jumlah Promosi dan Pemasaran Ekonomi Kreatif, Jumlah Hasil Ekonomi Kreatif dihasilkan terkait dengan Program Unggulan Berani Makmur; Urusan Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan mencakup 8 IKD terkait dengan Program Unggulan Berani Makmur; Urusan Energi dan Sumberdaya Mineral mencakup 3 IKD yakni Persentase Rumah Tangga Pengguna Listrik, Persentase Desa Teraliri Listrik, Porsi Energi Baru dan Terbarukan (EBT) dalam bauran terkait dengan Program Unggulan Berani Terang; Urusan Perdagangan meliputi 2 IKD terkait dengan Program Unggulan Berani Makmur; Urusan Pertanian mencakup 10 IKD yang belum tercapai terkait dengan Program Unggulan Berani Makmur; Urusan Perindustrian meliputi 1 IKD yakni Cakupan Bina Pelaku IKM terkait pula dengan program unggulan Berani Makmur; Urusan Transmigrasi mencakup 4 IKD yang belum tercapai terkait erat dengan Program Unggulan Berani Sejahtera; serta Urusan Perikanan mencakup 6 IKD yang belum tercapai terkait erat dengan Program Unggulan Berani Tangkap banyak;

Ketujuh, Urusan Penunjang yang IKDnya belum tercapai targetnya yang selanjutnya menjadi Permasalahan Pembangunan maupun Isu Strategis adalah Urusan Keuangan meliputi 1 IKD yang belum tercapai yakni Kategori Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD); Urusan Kepegawaian dan Diklat meliputi 2 IKD; Urusan Litbang mencakup 1 IKD belum tercapai yakni Persentase Implementasi Rencana Kelitbangan; Urusan Pengawasan yang mencakup hanya 1 IKD belum tercapai yakni Nilai Mutuaritas Sistem Pengendalian Instansi Pemerintah (SPIP) dan Indeks Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik. Urusan penunjang ini terkait erat dengan Misi Reformasi Birokrasi dan tata Kelola Pemerintahan yang bertransformasi dari sifatnya Reformasi Birokrasi General ke Reformasi Tematik, dan lahan garapnya bukan hanya pada sisi hulu selama ini, tetapi pada sisi hilir mencakup Solusi permasalahan di Masyarakat kemiskinan Tematik dan Spasial, Ketimpangan, degradasi lingkungan hidup, Layanan Adminstrasi, dan lain-lain.

Kedelapan, dalam penyusunan proyeksi Keuangan Daerah dalam Bab II Rancangan Akhir RPJMD Sulteng periode 2025-2029, Pemerintah Provinsi Sulteng belum menerapkan Paradigma Uang Mengikuti Program, Program Mengikuti Hasil. Paradigma Uang Mengikuti Fungsi yang diterapkan oleh Bappeda dan BPKAD yang tercemin dari “bagi-bagi uang” semata telah ditinggalkan oleh Pemerintah Pusat sejak 2017 saat keluarnya Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Sulteng akan semakin tertinggal lagi kinerja pembangunannya bila Pemerintah Pusat akan menjalankan paradigma uang mengikuti bakat atau Money Follow Talent. Konsekuensinya, belanja yang dijalankan pada tiap URUSAN akan tidak akan sesuai dengan Dokumen RPJMD dan Renstra OPD. Sebaiknya Pemerintahan aktual tidak mengulangi kekeliruan pada Tahun 2022, yakni terdapat 175 program yang sebenarnya tidak mendukung pencapaian Misi direaktivasi lagi.

Kesembilan, Pembobotan Isu Strategis pada halaman II-334 hanya sampai pada penentuan tujuh kriteria urgensi strategis bagi Pembangunan Provinsi Sulteng. Namun, ketujuh kriteria tersebut belum diimplementasikan dalam bab II Rancangan Awal RPJMD. Sebaiknya, tujuh kriteria ini segera diterapkan agar RPJMD ini dapat diterapkan sehingga Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan dapat diterapkan selama periode 2025-2029. Bila hal ini tidak dilakukan, maka Bappeda sama saja “Merencanakan Kegagalan dan Menggagalkan Perencanaan”.

Kesepuluh, Cascading yang dilakukan dalam Bab III hanya sampai pada cascading logframe substantif jabaran Misi, Tujuan, Sasaran, Program. Hal ini benar adanya karena cascading substantif menjadi acuan OPD menjabarkan target Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Kunci (IKK) dan menampung indikator imperatif Pemerintah Pusat. Sayangnya, Cascading Anggaran belum tersedia karena Kapasitas Fiskal riil dalam Bab II tabel 2.70 belum tersinkronisasi dengan bab IV karena semangat “bagi-bagi anggaran” dalam program. Filosofi cascading anggaran, semangat bottom-up planning harus seimbang seperti dalam akuntansi sebagai alat kontrolnya;

Kesebelas, Rancangan Akhir RPJMD ini belum dirajut dengan baik. Seharusnya, Bappeda dapat bertindak menjahit sehingga terjadi sinkronisasi baik antar bab maupun mengintegrasikan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Periode 2025-2029 sesuai Permendagri Nomor 53 Tahun 2020 dan mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Periode 2025-2029 sesuai Permendagri Nomor 7 Tahun 2018, semoga waktu revisi masih tersedia.

*) Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Untad      

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow