MA Tolak Kasasi DB Lubis, Kejari Diminta Segera Eksekusi
Pegiat anti Korupsi Heri Soumena meminta Kejari Donggala segera melakukan eksekusi terhadap DB Lubis.

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pegiat anti Korupsi Heri Soumena meminta Kejari Donggala segera melakukan eksekusi terhadap DB Lubis.
Permintaan itu didasari keluarnya petikan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 5973 K/pid.sus/2025.
“Permohan kasasi DB Lubis ditolak MA RI berdasrakan petikan MA RI pasal 226 juncto pasal 257 KUHAP nomor 5973 K/pid.sus/2025, putusan MA itu melalui Musyawarah majelis hakim pada tanggal 25 Juni kemarin oleh Yohanes priyana SH, MH Hakim agung yang ditetapkan oleh ketua MA sebagai ketua Majelis, selain kasasi di tolak, DB Lubis dibenankan membayar baiay perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2500,” kata Heri.
“Tidak ada lagi alasan DB Lubis sakit jantung, Kejari Donggala harus segera mengeksekusi DB Lubis, tidak ada alasan lagi untuk tidak menahan saudara DB Lubis, petikan putusan MA ditandatangani secara elektronik oleh panitera Muda pidana khusus Dr Sudarnawatiningsih SH, M.Hum,” tekannya.
Sementara itu Kejari Donggala melalui Kasi Intel Ikram yang dikonfirmasi Rabu kemarin (16/7) mengatakan akan melakukan eksekusi terhadap DB Lubis jika salinan putusan atau petikan putusan dari PN Palu telah tembuskan atau diterima Kejari Donggala.
“Berjenjang itu prosesnya, salinan putusan dari MA RI kemudian ke PN Palu, jika kami sudah menerima surat putusan atau salinan putusan dari PN Palu pasti kami akan lakukan ekseskusi sesuia perintah putusan,” tutupnya.
Untuk diketahui dipetikan putusan itu terdakwa DB Lubis berada dalam tahanan rumah sejak tanggal 8 Agustus 2024 sampai dengan 4 September 2024.
Pengalihan Tahanan dari tahanan rumah menjadi tahanan kota sejak tanggal 5 september 2024 sampai dengan tanggal 11 September 2024.
Pengalihan tahanan dari tahanan kota menjadi tahanan rumah sejak tanggal 12 September 2024 sampai dengan sekarang.
Mahkamah Agung membaca putusan PN tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Palu nomor 42/Pid.sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 10 Januari 2025.
Membaca putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi sulawesi tengah nomor 5/Pid.sus-TPK/2025/PT.Pal, tanggal 24 Februari 2025.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?






