Polda Sebut Afif Meninggal Karena Serangan Jantung

Polda Sulteng menyimpulkan penyebab meninggalnya, Afif Siraja murni karena serangan jantung. Polisi tak menemukan tanda-tanda kekerasan.

Jan 15, 2026 - 06:37
 0
Polda Sebut Afif Meninggal Karena Serangan Jantung
Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan, dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid dan lainnya memberikan penjelasan kepada wartawan terkait hasil penyelidikan kasus meninggalnya Afif Siraja di Mapolda Sulteng, Selasa 12 Januari 2026. (Foto: Ist)

PALU, METROSULAWESI.NET - Polda Sulteng menyimpulkan penyebab meninggalnya, Afif Siraja murni karena serangan jantung. Polisi tak menemukan tanda-tanda kekerasan.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu oleh serangan jantung, tanpa ditemukan tanda kekerasan fisik,” kata Kabid Dokkes Polda Sulteng Kombes Pol dr. Edy Syahputra Hasibuan dalam jumpa pers di Aula Rupatama Mako Polda Sulteng, Selasa 13 Januari 2026.

Jumpa pers itu dipimpin Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Pol Hendri Yulianto didampingi dokter forensik dr. Nur Rafni Rafid. Juga hadir Ahli Toksikologi Bidlabfor Polda Sulsel AKBP Taufan Eka Saputra, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly, Kasubbid Penmas Kompol Reky P.H. Moniung, Penasehat Hukum dan keluarga korban.

Senada dengan dr. Edy, Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dr. Nur Rafni Rafid mengatakan, pembengkakan jantung yang ditemukan pada korban merupakan indikasi kuat terjadinya serangan jantung sesuai hasil pemeriksaan medis.

Sementara itu, Ahli Toksikologi AKBP Taufan Eka Saputra memastikan tidak ditemukan zat beracun dari pemeriksaan sampel darah dan barang bukti lainnya.

Selanjutnya, Ahli Digital Forensik AKBP Wiji Purnomo juga menegaskan tidak ada data komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana. 

Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan hasil pemeriksaan laboratorium, Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Kompol Velly menyimpulkan belum ditemukan adanya unsur tindak pidana, namun tetap akan dilakukan gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum.

"Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat mati lemas yang dipicu serangan jantung, diperkuat temuan tidak adanya zat beracun maupun komunikasi pada ponsel korban yang mengarah pada tindak pidana," jelasnya.

Seperti diketahui, almarhum Afif Siraja ditemukan meninggal di rumahnya di Jalan Padatkarya Blok A.5, Ruko Palupi Green Residence, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Minggu 19 Oktober 2025 lalu.

Pada jumpa pers kemarin, Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Hendri Yulianto menyebut penyelidik telah menerima laporan resmi, melengkapi administrasi penyelidikan, serta melakukan visum dan autopsi terhadap korban di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Pemeriksaan lanjutan dilakukan melalui uji patologia, toksikologi, dan digital forensik di Laboratorium Forensik Makassar, termasuk pengiriman sampel rambut yang ditemukan di TKP.

"Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa 28 saksi yang terdiri dari keluarga, tetangga, teman korban, serta para ahli dari Makassar dan Rumah Sakit Bhayangkara Palu," ungkapnya.

Reporter: Djunaedi 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow