Penahanan Tersangka Korupsi PDAM Uwe Lino Donggala Diwarnai ‘Drama Air Mata’
Kejari Donggala akhirnya menahan dua tersangka pembobol uang perusahaan PDAM Uwe Lino, Selasa 9 Juni 2026. Penahanan dilakukan dua kloter, pertama tersangka Mega, Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino. Berikutnya direktur PDAM Uwe Lino, Imran.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET- Kejari Donggala akhirnya menahan dua tersangka pembobol uang perusahaan PDAM Uwe Lino, Selasa 9 Juni 2026. Penahanan dilakukan dua kloter, pertama tersangka Mega, Kepala Seksi Keuangan PDAM Uwe Lino. Berikutnya direktur PDAM Uwe Lino, Imran.
Menariknya penahanan tersangka penuh “drama air mata” serta ketakutan luar biasa saat Mega menggunakan jilbab hitam kombinasi kaca mata hitam serta memakai masker digiring ke mobil tahanan. Dia bolak-balik, maju mundur hanya karena takut diliput wartawan. Bahkan sebelum digiring ke mobil tahanan, di ruang Kasi Pidsus, Mega sudah menjerit dengan tangisan yang luar biasa di saat baju kebesaran berwarna pink dipakaikan.
“Pak ada wartwan, saya tidak mau difoto (sambil menangis, berusaha balik ulang ke ruang pidsus),” kata tersangka Mega sambil terus menangis menuju mobil tahanan.
Usaha Mega menghindari wartawan tidak berhasil, petugas tetap menggiring tersangka ke Mobil tahanan yang sudah menunggu di halaman parkir kantor kejari Donggala.
“Kami hari ini menahan dua tersangka, M dengan I, penahan dilakukan karena telah memenuhi syarat formil dan non formil,” sebut Kasi Pidsus Kejari Donggala, Rinto saat dicegat wartawan usai mengantar tersangka ke mobil tahanan.
“Keduanya (M.I) kami akan tahan selama 20 hari kedepan, di Rutan Sigi (khusus perempuan) dan rutan Mahesa kelas II),” tuturnya.
Ditanya apakah kemungkinan akan ada ketambahan tersangka, Rinto belum memberikan keterangan detail.
Diketahui korupsi PDAM uwe Lino diduga karena perusahaan tersebut merugi hingga Rp5 miliar. Dana Rp5 miliar itu kuat dugaan dibobol oleh karyawan sendiri. Dugaan korupsi tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022-2025.
Selanjutnya laporan hasil audit Inspektorat Kabupaten Donggala diserahkan pada 29 Oktober 2025. Audit tersebut menyoroti pengelolaan keuangan dan aset PDAM Uwe Lino tahun anggaran 2024 dan semester pertama 2025.
Berdasarkan temuan itu, Kejari Donggala menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-08/P.2.14/Fd.1/10/2025 pada 30 Oktober 2025. Dalam tahap penyelidikan, jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Inspektur Kabupaten Donggala, Direktur PDAM Uwe Lino, dan Kepala Seksi Penagihan PDAM.
Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-05/P.2.14/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Jaksa kini akan memeriksa pihak-pihak lain, termasuk bank dan pegawai PDAM, untuk memperdalam alat bukti.
Pada proses penyidikan Kejaksaan Negeri Donggala menyita sejumlah aset dan uang senilai sekitar Rp850, secara rinci, penyidik menyita mata uang asing 60 real (sekitar Rp267 ribu) dan 12 ringgit (sekitar Rp48 ribu).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain 1 unit mobil Pajero Sport, 4 unit sepeda motor, 6 perangkat elektronik, 3 unit handphone, logam mulia berupa dua cincin dan satu gelang, 1 unit smartwatch, tiga bidang tanah dan bangunan berikut sertifikatnya. (anc)
Apa Reaksimu?

