2.216 Wabin di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 1447 H
Sebanyak 2.216 warga binaan (wabin) pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Sulawesi Tengah diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sebanyak 2.216 warga binaan (wabin) pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan di Sulawesi Tengah diusulkan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah.
Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Dari total 2.216 usulan tersebut, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara itu, 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.
Bagus menjelaskan, proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sistem pemasyarakatan, mulai dari verifikasi di tingkat unit pelaksana teknis hingga pengajuan ke tingkat pusat.
“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.
Adapun distribusi usulan remisi berasal dari sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Sulawesi Tengah, antara lain Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 185 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 129 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 169 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 171 orang, Lapas Kelas III Leok 88 orang, Lapas Kelas IIB Parigi 234 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu 136 orang, LPKA Kelas II Palu 6 anak binaan, Rutan Kelas IIA Palu 201 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 247 orang, serta Rutan Kelas IIB Poso 139 orang.
Menurutnya, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya. (ril/*)
Apa Reaksimu?
