Kemendagri Masib Menggodok Usulan DAU Buat Bayar Gaji PPPK di Daerah 

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Agustus 5, 2026 - 06:51
Kemendagri Masib Menggodok Usulan DAU Buat Bayar Gaji PPPK di Daerah 
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) berbincang dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto (kiri) sebelum mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga.

MAKASSAR, METROSULAWESI.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok usulan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan fiskal dalam membayar gaji  Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Mungkin salah satu usulnya adalah PPPK itu bisa dibantu diselesaikan melalui DAU. Tetapi, tentu ini belum pasti, dan masih dalam penggodokan formulanya serta menunggu kebijakan dari Kementerian Keuangan," Kata Wamendagri Bima Arya Sugiarto di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.

Menurut dia, pihaknya telah menginstuksikan jajarannya agar menyisir kabupaten kota maupun provinsi yang tidak mempunyai ruang fiskal menanggung gaji PPPK di berbagai daerah.

Selain itu, Mendagri Tito Karnavian masih berkoordinasi dengan daerah mana saja yang tidak mampu membayar gaji PPPK, termasuk berkoordinasi dengan Kemenkeu untuk memverifikasi data maupun kondisi terkini Pemda di daerah.

"Jadi, ini yang sekarang sedang kami godok. Kami dalami data-datanya dari daerah mana saja yang memang kesulitan membayar PPPK," tuturnya merespons pertanyaan wartawan.

Mengenai adanya upaya pemerintah provinsi mengusulkan penambahan DAU secara langsung untuk membayar gaji PPPK yang kini mulai terhambat, kata Bima, itu wajar saja diajukan daerah karena bersifat penting.

Kendati demikian, Pemerintah Pusat masih akan meninjau usulan itu, dengan terlebih dahulu melihat kapasitas fiskal nasional sebelum mengambil keputusan yang tepat.

"Tidak apa-apa (usulan DAU), tapi kita lihat sejauh mana kemampuan fiskal dari APBN kita untuk mengalokasikan itu. Yang penting sekarang dipastikan dulu bahwa memang tidak bisa terbayar," tuturnya menanggapi.

Mantan Wali Kota Bogor ini kembali menekankan, kebijakan efisiensi anggaran harus tetap dijalankan secara berkelanjutan sampai tahun 2027. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus rasional dalam mengelola anggaran pengeluaran daerahnya.

"Prinsip efisiensi ini terus berlanjut. Bahwa alokasi-alokasi yang tidak masuk akal itu harus dihilangkan, itu prinsipnya. Tapi sejauh mana porsi Transfer ke Daerah (TKD) ini tentu masih dirumuskan, dikondisikan dengan Kementerian Keuangan," ucapnya dengan nada tegas.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menyatakan, telah mengusulkan alokasi gaji PPPK agar dibayarkan Pemerintah Pusat melalui APBN, dengan alasan keterbatasan kemampuan fiskal.

Ia menilai, sudah seharusnya gaji PPPK anggarannya dialokasikan dari APBN, mengingat ada pemangkasan TKD dari Pemerintah Pusat. Di sisi lain, alokasi komponen gaji PPPK juga dinilai memberatkan postur APBD setelah jumlah PPPK bertambah.

Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyebutkan, terdapat puluhan kabupaten kota di Indonesia dari hasil evaluasi tidak memiliki ruang fiskal yang cukup membiayai gaji PPPK, meski telah dilakukan berbagai cara untuk efisiensi anggaran.

"Kita punya data, ada 79 kabupaten kota di Indonesia yang sudah dilakukan asesmen sedemikian rupa. Efisiensi sudah dilakukan, APBD-nya itu sudah dihitung, namun tetap tidak ada jalan selain dibiayai atau dibantu oleh APBN. Salah satunya bersumber dari DAU, anggaran transfer ke daerah," ungkap dia saat di Makassar. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow