Perbasi Sulteng Cari Ketua Periode 2026-2030
Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Sulawesi Tengah mulai memasuki tahapan menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih Ketua Umum Perbasi Sulteng masa bakti 2026-2030.
PALU, METROSULAWESI.NET - Persatuan Basket Seluruh Indonesia (Perbasi) Sulawesi Tengah mulai memasuki tahapan menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) untuk memilih Ketua Umum Perbasi Sulteng masa bakti 2026-2030.
Musprov tersebut dijadwalkan berlangsung pada 27-28 September 2026. Sebelum pelaksanaan Musprov, Tim Penjaringan dan Penyaringan telah menetapkan tahapan pendaftaran bagi calon Ketua Umum Perbasi Sulteng.
Berdasarkan pengumuman Tim Penjaringan dan Penyaringan, pendaftaran serta pengambilan formulir calon Ketua Umum dibuka pada 18-24 September 2026. Tahapan tersebut menjadi pintu awal bagi pihak yang berminat untuk mencalonkan diri memimpin organisasi bola basket di Sulawesi Tengah untuk periode empat tahun mendatang.
Setelah masa pendaftaran berakhir, 25 September 2026 ditetapkan sebagai batas akhir pengembalian formulir pendaftaran sekaligus pembayaran uang pendaftaran calon Ketua Umum.
Selanjutnya, pada 26 September 2026, Tim Penjaringan dan Penyaringan akan melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap kelengkapan dokumen pendaftaran calon.
Seluruh tahapan penjaringan dan penyaringan dipusatkan di PIK Selera Nusantara VIP Lantai 2.
Proses penjaringan ini dibentuk setelah kepengurusan Perbasi Sulteng periode 2021-2025 yang dipimpin Imam Kurniawan Lahay berakhir pada Maret 2026. Setelah itu, roda organisasi dilanjutkan melalui kepengurusan karateker yang mulai menjalankan tugas pada 20 Juli 2026.
Karateker tersebut diketuai Wakil Ketua Perbasi Zona V, Mohammad Shalahuddin, dengan tugas utama mempersiapkan dan menyelenggarakan Musprov paling lambat Oktober 2026.
Untuk menjalankan proses penjaringan dan penyaringan calon ketua umum, tim dibentuk dengan Rahmat H. Djalali sebagai ketua, didampingi Rivai, dan Fadli Kurniawan sebagai anggota.
Tim penjaringan menetapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon Ketua Umum Perbasi Sulteng. Selain formulir pendaftaran, calon diwajibkan menyerahkan surat pernyataan kesediaan dicalonkan, minimal dua dukungan tertulis dari anggota DPD Perbasi Sulteng, pakta integritas, serta visi dan misi.
Calon juga diwajibkan membayar uang pendaftaran sebesar Rp50 juta. Rahmat menjelaskan dana akan digunakan acara musyawarah hingga pelantikan.
Dokumen administrasi yang harus dilengkapi antara lain daftar riwayat hidup atau CV, surat keterangan berbadan sehat dari dokter berwenang, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, serta fotokopi surat keputusan (SK) yang menunjukkan pengalaman sebagai pengurus Perbasi.
Persyaratan lainnya meliputi surat pernyataan kesanggupan berdomisili di sekitar Kota Palu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), serta surat keterangan bebas narkoba.
Reporter: Adi Pranata
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

