Kadis Kesehatan Palu: Depot Air Minum Wajib Punya SLHS
Sejumlah pelaku usaha Depot Air Minum di Kota Palu menggelar pertemuan di ruang rapat kantor Wali Kota, Rabu 5 Agustus 2026.
PALU, METROSULAWESI.NET - Sejumlah pelaku usaha Depot Air Minum di Kota Palu menggelar pertemuan di ruang rapat kantor Wali Kota, Rabu 5 Agustus 2026.
Pertemuan yang diinisiasi Bappeda Kota Palu, Dinas Kesehatan Kota Palu dan Forum Kota Sehat ini bertujuan untuk mensosialisasikan surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang wajib dimiliki setiap usaha Depot Air Minum Isi Ulang.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palu, Rachmat Yasin menyampaikan bahwa setiap pengusaha depot air minum isi ulang wajib memiliki SLHS.
"Aturan ini ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk menjamin kebersihan air, kesehatan tempat pengolahan, dan keselamatan masyarakat yang mengonsumsi air tersebut," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kepala Bappeda Kota Palu, Ahmad Rijal. Ia mengatakan pemenuhan SLHS merupakan salah satu indikator penting dalam mendukung program Kota Sehat di Palu.
Sama halnya yang disampaikan Kepala PTSP Kota Palu Amiruddin. Ia memastikan proses pengurusan izin dan SLHS dipermudah melalui PTSP agar pelaku usaha tidak terkendala administrasi.
Wakil Walikota Palu Imelda Liliana Muhidin yang sebelumnya membuka pertemuan itu, mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha yang hadir.
"Harapannya seluruh depot air minum di Kota Palu segera memenuhi standar. Pentingnya SLHS ini bukan untuk mempersulit, tapi untuk melindungi masyarakat. Kami dari Pemkot ingin mencarikan solusi terbaik sehingga sesegera mungkin mengurus. Apalagi pengurusannya gratis untuk SLHS," tegasnya.
Ia menambahkan, dengan terpenuhinya standar hygiene sanitasi, Palu bisa lebih cepat menuju predikat Kota Sehat.
"Pemerintah kota hadir untuk mendampingi, Yuk kita sama-sama jaga kesehatan warga Palu mulai dari air yang kita minum," tutup Imelda. (*)
Apa Reaksimu?

