Filosofi Arsitektur Perencanaan Pembangunan

Oleh Moh. Ahlis Djirimu,  Guru Besar FEB-Untad

Juli 28, 2026 - 21:57
Filosofi Arsitektur Perencanaan Pembangunan
Moh. Ahlis Djirimu, Guru Besar FEB-Untad

ARSITEKTUR Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW. Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 Tahun 2024. Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN. Dokumen RPJMD ditetapkan dengan PERDA paling lama 6 (enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas. RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra PD dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra PD; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra PD; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja PD menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja PD. Bila semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekrenbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di tiga belas kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi. Inilah esensi konsep pembangunan Sulteng sebagai Kereta Kuda yang ditarik oleh 13 kuda sebagai wujud kabupaten/kota. Pertanyaannya adalah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Sedangkan dalam Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial dan tematik pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya. Namun, dalam perjalanannya tidak mudah. “Baper Pembangunan” justru menganggu di awal RPJPD II 2025-2045.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS) maupun perubahannya berupa Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun berjalan. Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Tulisan ini sekedar menyegarkan kembali ada keselarasan sasaran, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan. Tulisan ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”. Sekali lagi, episode perencanaan dan penganggaran dimulai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Dokumen ini berlaku selama 20 tahun. Lalu setiap lima tahun, Kepala Daerah terpilih wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) enam bulan setelah dilantik. RPJMD mengacu pada RPJPD khususnya tema-tema pembangunan selama masing-masing empat periode di dalam RPJPD. Saat penyusunan Rancangan Awal RPJMD, Bappeda mulai mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyusun target indikator capaian selama lima tahun berikutnya sesuai tabel indikator kinerja pembangunan dalam tabel Bab II RPJMD dan hasil evaluasi bappeda selama tengah periode RPJMD dan akhir periode RPJMD agar diketahui indikator program dan kegiatan apa yang telah ‘tercapai’, ‘terlampaui’ dan ‘belum tercapai’. Dalam konteks ini, tujuannya adalah agar program dan kegiatan yang telah tercapai dan terlampaui tidak lagi dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Visi dan Misi Kepala Daerah. Sedangkan indikator program dan kegiatan yang belum tercapai menjadi bahan baku dalam menyusun Bab IV RPJMD Permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis.

Setelah dokumen Rancangan Awal RPJMD dibahas pada Ditjen Bangda Kemendagri bagi RPJMD Provinsi Sulteng dan juga dibahas di DPRD maupun Rancangan Awal RPJMD kabupaten/kota dibahas di Bappeda Provinsi Sulteng dan DPRD kabupaten/kota, maka Rancangan Awal RPJMD yang telah berubah menjadi Rancangan RPJMD ini menjadi rujukan bagi OPD menyusun draft Rencana Strategis (Renstra). Dokumen Renstra hanya sekali dalam lima tahun disusun, sama persis dengan dokumen RPJMD. Perubahan terjadi bila ada perubahan kebijakan nasional, adanya bencana alam dan non alam, dan lain-lain. Perubahan RPJPD dan RPJMD dimungkinkan dilakukan apabila masa berlaku RPJPD masih di atas 7 tahun dan RPJMD masih di atas 3 tahun. Perubahan RPJMD Sulteng terjadi ketika masanya telah di bawah 3 tahun, dimungkinkan karena force majeure dan disetujui oleh DPRD dan Kemendagri.

Dokumen Renstra yang telah mengalami pembahasan dan perbaikan oleh Bappeda menjadi acuan bagi penyusunan Rencana Kerja OPD (Renja OPD) atau Rencana tahunan yang biasanya disusun pada triwulan keempat tahun berjalan. Akumulasi Renja OPD ditambah dengan usulan-usulan yang muncul di belakang baik berupa hasil reses maupun pokok-pokok pikiran DPRD, usulan masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 menjadi bahan baku dalam penyusunan RKPD dengan berpedoman pada Permendagri tentang RKPD yang setiap tahun dikeluarkan oleh Kemendagri bagi tahun berikutnya. Instruksi Mendagri Nomor 2 Tahun 2025 mengamanahkan penyusunan dokumen RPJMD dan Renstra OPD dilakukan sekaligus, dengan waktu sesingkat-singkatnya seperti yang kita alami pada Tahun 2025.

Dokumen RKPD yang menjadi tupoksi Bappeda setelah disahkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota menjadi Peraturan Gubernur/Peraturan bupati/Peraturan Walikota menjadi acuan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dalam menyusun Rancangan Kebijakan Umum Anggaran & Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Titik ini merupakan poin penting antara Bappeda dan BPKAD dalam wilayah arahan Sekretaris Provinsi/Sekab/Sekot yang dipayungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran. Keselarasan antar Dokumen Perencanaan dan Penganggaran merupakan sinergi antara Bappeda dan BPKAD melalui Sekprov/Sekab/Sekot sebagai anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam dokumen Rancangan PPAS, selain rasionalitas nominal besaran anggaran, fokus pencapaian misi sebagai implementasi Money Follow Program yang ditunjang oleh program dan kegiatan juga patut dilakukan. Namun, sayang demi sayang, kolom indikator program dan kegiatan kosong. Jikapun ada, belum tepat karena indikator Program atau outcome satuannya hanya rupiah dan persentase. Sedangkan indikator kegiatan/output satuannya kuatitatif (unit, rim, orang, eksampelar, dll). Hal ini memerlukan pendampingan dari bappeda karena penetapannya mengacu pada Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), indikator Kemenpan Reformasi Birokrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimum, indikator Sustainable Development Goals. Inilah wujud konkrit missing-link Perencanaan-Penganggaran. Kegagalan dalam reformasi kelembagaan dan SDM perencanaan akan menjadi pangkal kegagalan pembangunan di daerah.

Lalu KUA & PPAS menjadi pedoman bagi OPD dalam menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) masing-masing OPD. Lalu RKA OPD ini menjadi pedoman Pemerintah Daerah dalam menyusun RAPBD. Pada konteks ini, missing-link sering terjadi pada penentuan indikator output dan outcome karena OPD belum terbiasa bekerja berdasarkan indikator, hanya terbiasa bekerja berdasarkan Businees as Usual (BAU).

Dalam konteks perencanaan, semua daerah mempedomani Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan dan operasionalnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Kelemahannya adalah, paradigma berpikir masih pada tataran Uang Mengikut Fungsi, belum menjalankan Uang Mengikuti Program. Seiring berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, maka berlaku paradigma uang mengikuti program, program mengikuti hasil, meninggalkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 yang tidak berlaku. Sayangnya, implementasinya masih menggunakan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010, paradigma tetap Uang Mengikuti Fungsi.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 telah melahirkan berbagai turunan regulasi yang patut dibaca dan dirujuk oleh penyelenggara daerah dalam penyusunan dokumen perencanaan dan penganggaran agar tidak terjadi planning-budgeting by unsincronizing. Regulasi tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 merupakan jabaran dari Amanah Pasal 232 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan jabaran amanah Pasal 353 dan Pasal 383 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah merupakan jabaran Amanah Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan jabaran amanah Amanat Pasal 354 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal merupakan jabaran amanat Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Lebih lanjut Peraturan Pemerintah di atas terjabarkan lagi dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dan regulasi seterusnya.

Dalam konteks Sulteng, Koordinasi menjadi kata yang mahal dalam penyusunan dokumen perencanaan. Peran TAPD belum berfungsi optimal, sehingga koordinasi hanya berakhir pada kopi susu rokok dan nasi (koordinasi). Integrasi merupakan kata yang minim terjadi terutama karena sistem belum terbangun. Eksekutif belum terbiasa bekerja bersama-sama, tetapi masih bekerja pada tataran sama-sama bekerja. Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD) dan Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) yang di masa lalu belum terintegrasi dalam pola kerja aparat sipil negara (ASN) belum tersistem yang saling terkait satu sama lain, sekarang terintegrasi dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Hal ini terjadi karena daerah lebih fokus pada peran aktor pembangunan, bukan pada digitalisasi sistem pembangunan. Sinkronisasi belum berjalan, karena ego tupoksi. Perencanaan Pembangunan putus pada dokumen RPKD sehingga sayang dokumen yang sangat selaras dengan RKP belum implementatif. Peran Bappeda relatif berhenti sampai di sini. Harmonisasi, bermakna bahwa regulasi yang disusun oleh Pemerinah Pusat seharusnya memberikan persepsi yang sama bagi penyelenggara negara di daerah sehingga dalam setiap pembahasan di DPRD, fokus diskusinya hanya pada hal-hal yang subtantif, bukan pada nominal besaran program dan kegiatan yang terkadang irasional tentu akan berubah dari waktu ke waktu sesuai dengan dinamika sosial ekonomi fokus pada isu pangan dan tengkes. Selain itu, pola kerja eksekutif yang menganggap DPRD hanya sebagai ‘tukang stempel” patut ditinggalkan jauh karena Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengamanatkan DPRD untuk “membahas” hampir semua dokumen perencanaan dan penganggaran sehingga Koordinasi, Integrasi, Sinkronisasi dan Harmonisasi (KISH) tidak menjadi lip service saja, serta resistensi atas kritik atau masukan DPRD patut ditinggalkan jauh meninggalkan pola kerja “membenarnya yang biasanya”, beralih ke pola kerja “membiasakan yang sebenarnya”, meninggalkan pola kerja “merasa lebih”, beralih ke pola kerja “lebih merasa”. Penguatan kompetensi SDM di kedua Lembaga tersebut merupakan proses penting, termasuk Tenaga Ahli yang terlibat di dalamnya agar memahami secara utuh dan holistik filosofi arsitektur perencanaan Pembangunan. (*)

 

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow