Kemendagri Apresiasi Satgas PKA Sulteng, Dinilai Pertama di Indonesia

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah yang dinilai sebagai satuan tugas pertama di Indonesia yang secara khusus menangani konflik agraria. Inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut disebut sebagai terobosan progresif dan berpotensi menjadi model penanganan konflik agraria bagi daerah lain.

Juli 29, 2026 - 14:00
Kemendagri Apresiasi Satgas PKA Sulteng, Dinilai Pertama di Indonesia
Ditjen Polpum Kemendagri saat pertemuan dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026). (Foto: Biro Adpim Pemprov Sulteng)

PALU, METROSULAWESI.NET - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengapresiasi pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah yang dinilai sebagai satuan tugas pertama di Indonesia yang secara khusus menangani konflik agraria. Inisiatif Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut disebut sebagai terobosan progresif dan berpotensi menjadi model penanganan konflik agraria bagi daerah lain.

Apresiasi itu disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kemendagri, Febry Joko Arianto, usai melakukan audiensi dengan Satgas PKA di Sekretariat Satgas PKA Sulawesi Tengah, Senin (27/7/2026).

"Kehadiran Satgas PKA sangat bagus. Ini merupakan goodwill atau niat baik dari Gubernur Sulawesi Tengah untuk menyelesaikan konflik agraria. Sebagai yang pertama di Indonesia, ini patut diapresiasi," ujar Febry.

Sebagai bentuk dukungan, Kemendagri berencana mengundang Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid ke Jakarta untuk mempresentasikan model penyelesaian konflik agraria yang diterapkan melalui Satgas PKA.

Dalam kunjungan tersebut, Kemendagri didampingi Conflict Resolution Unit (CRU). Perwakilan CRU, Agus Pranata, mengatakan pihaknya ingin mempelajari secara langsung mekanisme penanganan konflik agraria yang dijalankan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Menurutnya, pembentukan Satgas PKA merupakan kebijakan yang progresif dan berpihak kepada masyarakat. Pengalaman yang diperoleh dari Sulawesi Tengah akan menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan nasional bersama Ditjen Polpum Kemendagri.

"Namun perlu kami tegaskan, ini bukan advokasi kebijakan. Kami lebih ingin berbagi pengalaman dan peran dalam penyelesaian konflik," katanya.

Pranata menambahkan, berbagai kendala teknis yang dihadapi Satgas PKA juga akan dibawa ke forum koordinasi tingkat nasional sebagai bahan evaluasi pemerintah pusat.

"Salah satu tugas kami datang ke sini adalah mendengar keberhasilan sekaligus hambatan yang dihadapi di lapangan, agar dapat kami sampaikan kepada pemerintah pusat," ujarnya.

Febry mengatakan Kemendagri ingin mempelajari lebih jauh model penyelesaian konflik agraria yang diterapkan Satgas PKA karena dinilai berpotensi menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya.

Ia menilai pembentukan Satgas PKA menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memfasilitasi penyelesaian konflik antara masyarakat, korporasi, maupun pemerintah.

"Jangankan yang sudah terbentuk dan menunjukkan hasil seperti ini, adanya inisiatif saja sudah sangat baik. Ini adalah langkah yang luar biasa," tegasnya.

Febry mengaku baru pertama kali menemukan satuan tugas pemerintah daerah yang secara khusus menangani konflik agraria. Setelah mendengarkan pemaparan Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, ia menilai keberadaan satgas tersebut sangat penting bagi pemerintah maupun masyarakat yang selama ini terdampak konflik.

Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki peluang besar menjadi *pilot project* nasional dalam penyelesaian konflik agraria.

"Inisiatif ini lahir pada 100 hari kerja Gubernur. Ini layak mendapat apresiasi tinggi. Kami berharap Kemendagri, CRU, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Satgas PKA terus membangun kerja sama berkelanjutan agar penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih optimal," katanya.

Ketua Harian Satgas PKA Sulawesi Tengah, Eva Susanti Bande, memaparkan potret konflik agraria yang masih terjadi di berbagai wilayah Sulawesi Tengah.

Hingga Maret 2026, Satgas PKA menerima laporan konflik pertanahan di 103 desa dengan luas area sengketa mencapai 21.107,6 hektare yang berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Kabupaten Morowali Utara tercatat sebagai daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus, disusul Morowali delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.

Eva menjelaskan, konflik agraria di Sulawesi Tengah didominasi persoalan perkebunan kelapa sawit, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU).

Berdasarkan pendataan Satgas PKA, sekitar 70 persen perusahaan sawit di Sulawesi Tengah belum memiliki HGU. Dari 61 perusahaan yang terdata, sebanyak 43 perusahaan diketahui menguasai dan mengelola lahan tanpa hak pengusahaan yang sah.

"Tanpa HGU, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk mengusahakan, memanen, maupun menguasai hasil produksi di atas tanah negara ataupun tanah adat masyarakat," tegas Eva.

Ia menyebut kondisi tersebut tidak hanya memicu konflik sosial, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi daerah. Satgas PKA memperkirakan kebocoran penerimaan daerah akibat tidak optimalnya penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan serta retribusi daerah mencapai sekitar Rp400 miliar setiap tahun.

Selain itu, hak masyarakat atas kebun plasma seluas 11.656 hektare yang seharusnya disediakan oleh tiga perusahaan besar, yakni PT KLS, PT TEN, dan PT CMP, hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, potensi pendapatan masyarakat sebesar Rp256 miliar hingga Rp279 miliar per tahun belum dapat dinikmati.

Mengutip komitmen Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Eva menegaskan pemerintah daerah akan terus menata tata kelola agraria agar lebih adil dan berpihak kepada masyarakat.

"Nilai ekonomi dari industri ekstraktif tidak sebanding dengan beban kerusakan lingkungan maupun dampak sosial yang harus ditanggung masyarakat. Karena itu, penyelesaian konflik agraria menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah," katanya. (ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow