Bantu Pinjamkan Dana, Malah Dituduh Gelapkan Mobil

Martinus Ishak, warga desa Tanah Mea, dusun III Rando Kecamatan Banawa Selatan dituduh gelapkan mobil truck oleh warga desa Bambarimi inisial Di.

Agustus 5, 2026 - 11:00
Bantu Pinjamkan Dana, Malah Dituduh Gelapkan Mobil
Mobil Truck yang dijadikan jaminan. Foto kanan: Martinus Ishak memperlihatkan dokumen kepada wartawan. (Foto: Istimewa)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Martinus Ishak, warga desa Tanah Mea, dusun III Rando Kecamatan Banawa Selatan dituduh gelapkan mobil truck oleh warga desa Bambarimi inisial Di. 

Martinus membantah. Dia bahkan mengaku adalah korban penipuan dari warga Bambarimi inisial Di itu.

“Aneh juga, saya dituduh gelapkan mobil truck, padahal saya korban penipuan dari saudara Di,” kata Martinus mengawali pembicaraan dengan Waratwan Senin kemarin (3/8) dikantor pengadilan

“1 unit mobil truck jaminan yang saya pegang diambil paksa oleh Di beserta kawan-kawannya pada tanggal 3, bulan Juni 2026 di rumah saya pada jam 19.00 wita, padahal hutang belum dibayar sepersen pun tapi mobil dia ambil paksa jam 7 malam di halaman rumah,” kisahnya.

Martinus menjelaskan kronologis kejadian yang berawal dari permintaan uang yang dilakukan Di kepada dirinya pada tahun 2024.

Kata Martinus lagi, Di meminta uang sebesar Rp10 juta dengan memberikan jaminan 1 unit mobl truck. Uang Rp10 juta itu menurut Di digunakan untuk kepentingan proyek.

“Di meminta dengan saya Rp10 juta jaminannya dia kasi pegang saya mobil trucknya. Dia janji sepuluh hari kedepan uangku dia kasi pulang, tapi sampai memasuki tahun kedua (2024-2026) belum ada iktikad baik dari Di. Justru malah saya dilapor menggelapkan mobilnya di Polsek Banawa Selatan dengan Polres Donggala, kan aneh,” bebernya.

Olehnya kata Martinus, kasus ini telah masuk ke ranah hukum dan sudah menjalani dua kali persidangan di PN Donggala.

“Ini sudah sidang kedua dengan agenda pembacaan gugatan, tapi diundur lagi tanggal 18 Agustus mendatang. Di proses ini saya yang menggugat Di dan rekannya Rz di PN Donggala,” tuturnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Fadli Anang SH, MH membenarkan ia adalah hukum Martinus Ishak.

 “Walaikumslalam, iya ada dua orang, jumpa langsung saja, saya masih di PN Palu,” jawabnya.

Reporter: Tamsyir Ramli 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow