SanguPalu Disorot, Pemkot dan Bank Mandiri Diminta Transparan

Pemkot Palu dan pihak Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan secara transparan dan rinci terkait dasar hukum, jenis aset, hingga kejelasan nilai dari aplikasi SanguPalu yang baru diserahkan pada tahun 2026.

Sep 17, 2026 - 20:26
Sep 17, 2026 - 20:26
SanguPalu Disorot, Pemkot dan Bank Mandiri Diminta Transparan
Praktisi Hukum, Vebry dan Dian Ramdaningsih A. Palar, memberi keterangan, Kamis, 17 September 2026. FOTO: IST

PALU, METROSULAWESI.NET - Serah terima aset aplikasi "SanguPalu" dari Bank Mandiri kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu pada Rabu (16/9/2026) menuai sorotan publik. 

Pasca-serah terima dinilai tidak boleh berhenti sebatas seremoni, melainkan harus disertai keterbukaan informasi mengenai status hukum dan nilai aset yang diserahterimakan.

​Praktisi Hukum, Vebry Tri Haryadi, menegaskan bahwa Pemkot Palu dan pihak Bank Mandiri perlu memberikan penjelasan secara transparan dan rinci terkait dasar hukum, jenis aset, hingga kejelasan nilai dari aplikasi SanguPalu yang baru diserahkan pada tahun 2026.

​Menurut Vebry, aplikasi SanguPalu telah beroperasi sejak tahun 2023 dan selama ini publik mengenalnya sebagai platform milik Pemkot Palu. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterkaitan antara pembangunan awal aplikasi sejak 2023 dengan penyerahan aset oleh Bank Mandiri yang baru dilakukan saat ini.

​"Jika dalam prosesnya terdapat pengalokasian APBD sejak 2023, publik berhak mengetahui berapa nilainya, siapa pihak pengembangnya, bagaimana mekanisme pengadaannya, serta apa saja hasil pekerjaan yang dibiayai daerah," tegas Vebry didampingi Dian Ramdaningsih A. Palar, Kamis, 17 September 2026.

​Ia menilai, inti persoalan ini terletak pada kejelasan porsi pembiayaan daerah dan kontribusi pihak perbankan. Publik perlu mengetahui secara transparan apa yang dibayarkan menggunakan APBD dan apa bentuk pengalihan aset yang diberikan oleh Bank Mandiri.

​Hal tersebut menjadi aspek penting dalam menjaga transparansi, kepemilikan, pengelolaan aset, serta pertanggungjawaban keuangan daerah. 

Untuk itu, Vebry menyarankan agar dokumen SanguPalu sejak 2023 disandingkan secara terbuka dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) aset dari Bank Mandiri tertanggal 16 September 2026.

​"Yang pertama harus diperiksa bukan orangnya, tetapi dokumennya. Inovasi tidak kebal terhadap audit dan digitalisasi tidak kebal terhadap hukum. Publik tidak membutuhkan sekadar seremoni, melainkan transparansi," pungkas Vebry. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow