Kisruh DD di Desa Lalombi, Inspektorat Sebut Batas Waktu Investigasi 15 Hari

Kisruh pengelolaan Dana Desa (DD) Lalombi tahun anggran 2024-2025 masih terus bergulir. Saat ini pihak inspektorat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi DD Lalombi.

Juli 25, 2026 - 09:02
Kisruh DD di Desa Lalombi, Inspektorat Sebut Batas  Waktu Investigasi 15 Hari
BPD Desa Lalombi: Mustafa (kiri), Muhammad Darwis, Moh Hafid dan Asis. FOTO ISTIMEWA

DONGGALA, METROSULAWESI.NET- Kisruh pengelolaan Dana Desa (DD) Lalombi tahun anggran 2024-2025 masih terus bergulir. Saat ini pihak inspektorat melakukan investigasi terkait dugaan korupsi DD Lalombi.

 “Sementara tim masih di lokasi, butuh waktu 15 hari melakukan investigasi,” kata Kepala Inspektorat Donggala, Hasan Nurdin, Kamis 23 Juli 2026.

Ketua BPD Lalombi, Moh Hafid yang dikonfirmasi terkait investigasi tim inspektorat mengatakan kunjungan inspektorat di Lalombi belum diketahuinya.

 “Kami belum tahu persis, cuman yang kami dengar mereka melakukan pengecekan di lapangan dan memintah keterangan. Soal apa saja yang ditanyakan, sampai saat ini kami belm tahu,” kata Hafid melalui pesan WA.

Kepala Desa Lalombi, Arus Sidora yang dimintai tanggapan terkait kunjungan Inspektorat ke Desa Lalombi mengatakan pihaknya melayani kunjungan tersebut.

 “Alhamdulillah baik-baik saja, kami melayani pemeriksaan fisik maupun dokumen, dan BUMDES juga begitu,” jawab Arus melaui pesan WA.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua BPD Lalombi mengadukan sodal dugaan penyalahgunaan DD. Menurutnya, ada beberapa pekerjaan yang dianggapnya tidak sesuai dengan penggunaan DD.BPD melakukan pelaporan terkait program desa tahun anggaran 2024-2025,

Kades Lalombi membantah tuduhan BPD tersebut. Kades bahkan menuding BPD hanya makan gaji buta tidak pernah masuk kantor.

Atas kekisruhan DD desa Lalombi, bupati Vera Elena Laruni memerintahkan langsung Inspektorat untuk melakukan investigasi. (anc)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow