Kasus Penembakan di Poso Terungkap, Jumardi Tewas oleh Peluru Nyasar dari Oknum Polisi

Misteri penembakan yang menewaskan Jumardi (31) warga Desa Tokorondo terungkap. Korban tewas setelah terkena poluruh nyasar dari seorang oknum polisi berinisial R.

Jun 11, 2025 - 15:48
Jun 11, 2025 - 11:27
 0
Kasus Penembakan di Poso Terungkap, Jumardi Tewas oleh Peluru  Nyasar dari Oknum Polisi
KBO Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi didampingi Kanit Pidum Ipda Xey Xtevarivs S.Tr.K dan AKP Basirun saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres, Selasa 10 Juni 2025. (Foto: METROSULAWESI/ Saiful Sulayapi)

POSO, METROSULAWESI.NET - Misteri penembakan yang menewaskan Jumardi (31) warga Desa Tokorondo terungkap. Korban tewas setelah terkena poluruh nyasar dari seorang oknum polisi berinisial R.

Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar melalui KBO Reskrim Polres Poso Iptu Habibi didampingi Kanit Pidum Ipda Xey Xtevarivs S.Tr.K dan AKP Basirun mengatakan, pelaku penembakan adalah oknum polisi berinisial R. R adalah anggota polisi di Polsek Poso Pesisir yang kesehariannya sebagai Bhabinkamtibmas Desa Masani.

"Saat ini oknum R, sudah berada di Polda Sulteng untuk selanjutnya menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku,” kata Iptu Habibi kepada wartawan di Aula Andi Sappa Mapolres Poso, Selasa 10 Juni 2025.

“Penembakan yang dilakukan oknum R, diketahui penembakan Rekoset atau penembakan salah arah yang seharusnya adalah tembakan peringatan kepada  seseorang yang saat itu berada dalam mobil yang dikejar akibat tabrak lari,” tambahnya.

“Namun naas peluru justru mengenai Jumardi yang saat itu mengendarai motor," tambah Habibi lagi.

KBO Reskrim Polres Poso ini menceritakan kronologis kejadian tersebut. Awalnya oknum R mendapatkan informasi dari Polsek Poso Pesisir tentang adanya mobil yang melakukan tabrak lari. Mobil ini melaju kearah Poso. 

"Informasi ini terus sampai ke anggota Polsek Poso Pesisir, oleh SH yang juga oknum polisi sektor Poso Pesisir menghubungi R, untuk menahan mobil tersebut. Tindakan yang diambil yaitu membuang tembakan sebanyak tiga kali," ujar Iptu Habibie. 

Kuasa hukum korban, Nasir Said SH yang dikonfirmasi Metrosulawesi, berpendapat bahwa kasus penembakan yang menewaskan kliennya itu adalah karena unsur kelalaian.

Saat itu kata Nasir, setelah R melakukan penembakan peringatan tapi dihiraukan oleh pengendara mobil, R kemudian mengarahkan tembakan ke atas aspal untuk lebih memperingati pengandara mobil. 

“Sayangnya proyektil yang diarahkan ke atas aspal itu memantul dan terkenal korban Jumardi yang berjarak sekitar 20 meter dari mobil yang sedang dikejar,” kata ujar Nasir.

Seperti diberitakan, sebelumnya kasus penembakan yang menewaskan Jumardi tersebut terjadi pada Kamis 15 Mei 2025. Saat itu Jumardi mengendarai sepeda motor dari arah Tokorondo menuju Dusun Tolana Desa Toini untuk mejemput istri Siti Ramadani.

Dalam perjalanan menjemput istri, ketika terkena peluruh, Jumardi tiba-tiba membelokkan sepeda motornya masuk halaman Rumah Makan Dua Putri di Desa Lape Kecamatan Poso Pesisir.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow