Nadiem: Saya Bukan Selembar Berkas Melainkan Manusia
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan emosional dalam dupliknya dengan menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan menanti keadilan.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyampaikan pembelaan emosional dalam dupliknya dengan menegaskan bahwa dirinya bukan sekadar berkas perkara, melainkan manusia yang memiliki keluarga dan menanti keadilan.
"Saya adalah manusia dengan segenap perasaan, dengan keluarga yang menahan napas setiap hari, menanti datangnya keadilan," ujar Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Nadiem mengaku sedih setelah mendengarkan replik yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, para jaksa juga merupakan manusia yang memiliki keluarga, namun ia merasa tidak menemukan sisi kemanusiaan tersebut dalam replik yang disampaikan.
Ia menilai jaksa tidak menjawab secara langsung sejumlah poin yang telah disampaikan dalam pleidoinya.
Menurut Nadiem, replik yang dibacakan lebih menyerupai kesimpulan yang sejak awal mengarah pada anggapan bahwa dirinya harus dinyatakan bersalah dan tidak boleh dibebaskan.
"Saya tidak memahami apa yang melatarbelakanginya. Yang dapat saya sampaikan dengan jujur adalah bahwa segala hal yang saya lakukan di persidangan ini semata-mata untuk menyuarakan kebenaran agar saya dapat kembali pulang kepada anak-anak saya," katanya.
Dengan segala kerendahan hati, Nadiem mempertanyakan bagaimana sikap seseorang apabila berada dalam posisinya, yakni dituduh melakukan perbuatan yang menurutnya tidak pernah dilakukan.
Menurut dia, setiap orang tentu akan berjuang untuk membela diri dan kembali kepada keluarganya.
Nadiem juga mengaku berserah diri kepada Tuhan dan meyakini bahwa pada akhirnya hanya Allah Yang Maha Mengadili seluruh manusia.
Ia berharap dialog yang berlandaskan hati nurani tetap terjaga di antara seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Nadiem merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada 2019–2022.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun melalui program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Perbuatan itu diduga dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang diadili dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)
Apa Reaksimu?

