Mantan Kepala Bapenda Donggala, Tersangka Korupsi Pajak Galian C

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Donggala sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan pajak retribusi pertambangan galian C. 

Agustus 8, 2026 - 07:00
Mantan Kepala Bapenda Donggala, Tersangka Korupsi Pajak Galian C
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian. (Foto: Bidiksulteng.com)

PALU, METROSULAWESI.NET - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bependa) Donggala sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan pajak retribusi pertambangan galian C. 

Kepala Seksi Penerangan hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, LD Abdul Sofian dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah secara resmi telah menetapkan saudara Mohammad Fahri Oktafianes, yaitu Mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Donggala periode Tahun 2019-2023, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemungutan Pajak Daerah pada kegiatan pertambangan yang melibatkan dua perusahaan, yakni PT. Batu Alam Sumber Sejahtera dan PT. Juyomi Sinar Labuan;

“Langkah hukum ini diambil setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menunjuk perbuatan saudara Mohammad Fahri Oktafianes dalam perkara dimaksud selama masa jabatannya,” kata Sofian.

Sofian mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis. Primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan atau Pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

“Saat ini, Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti-bukti tambahan guna penelusuran aliran penggunaan dana, serta memastikan upaya pengembalian kerugian keuangan daerah dapat dilakukan secara maksimal,” jelas Sofian.

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, serta memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel

Sebelumnya, Sofian kepada Metrosulawesi mengatakan, Retribusi pajak dari aktivitas galian C dua perusahaan tersebut diduga kuat masuk kantong oknum pejabat.

“Duduk persoalannya ini kurang lebih retribusi pajak dari tambang galian C itu tidak masuk ke kas daerah, tetapi masuk ke kantong pribadi,” kata Sofian.

Reporter: Udin Salim 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow