Gelar Aksi Damai Terkait Union Busting, FPE Tuntut PT NNI Pulihkan Hak 22 Buruh
Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) menegaskan bakal menempuh jalur perlawanan konstitusional dengan menggelar aksi damai. Langkah ini diambil sebagai respons keras atas tindakan manajemen PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 22 anggota dan pengurus serikat FPE di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET - Federasi Pertambangan dan Energi (FPE) menegaskan bakal menempuh jalur perlawanan konstitusional dengan menggelar aksi damai. Langkah ini diambil sebagai respons keras atas tindakan manajemen PT Nadesico Nickel Industry (NNI) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap 22 anggota dan pengurus serikat FPE di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
PHK yang terjadi pada 21 Agustus 2026 lalu tersebut dinilai janggal dan sarat diskriminasi. Pasalnya, 100 persen pekerja yang didepak merupakan pengurus dan anggota aktif FPE, termasuk di antaranya Sekretaris Dewan Pengurus Komisariat.
"Ini jelas-jelas union busting atau pemberangusan serikat buruh. Manajemen PT NNI ingin membungkam suara buruh," tegas Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) FPE, Nikasi Ginting, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Metrosulawesi, Minggu, 20 September 2026.
FPE menilai kebijakan manajemen PT NNI cacat hukum karena dilakukan tanpa perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Sesuai Pasal 153 UU No. 13/2003 (jo. UU Cipta Kerja) serta UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja, PHK terhadap pengurus serikat karena aktivitas organisasi adalah pelanggaran berat dan berstatus batal demi hukum.
Tindakan ini juga dinilai mencoreng komitmen internasional Indonesia karena bertentangan dengan Konvensi ILO No. 87 dan No. 98 tentang kebebasan berserikat yang telah diratifikasi negara.
Ironisnya, 60 persen saham PT NNI dikuasai oleh CNGR Advanced Material, raksasa material baterai asal China yang mengklaim berkomitmen pada prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) serta terikat aturan ketat CSDDD Uni Eropa 2027.
Melalui momentum aksi damai ini, FPE membawa sejumlah tuntutan utama bagi pihak manajemen dan pemerintah, antara lain: Membatalkan status PHK sepihak dan memulihkan seluruh hak-hak 22 pekerja; Menegakkan perlindungan hukum bagi pengurus serikat dan menghentikan segala bentuk intimidasi; dan mendesak instansi terkait segera melakukan audit ketenagakerjaan secara menyeluruh di internal PT NNI.
Nikasi Ginting menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat untuk mengawal jalannya aksi ini demi melawan kesewenang-wenangan industri terhadap hak buruh lokal.
“Aksi damai ini adalah panggilan moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh. Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan,” tutup Nikasi. (din/*)
Apa Reaksimu?

