Pusat Tahan Penyaluran DBH SDA Sulteng Rp900 Miliar, PPI Sulteng: Tidak Adil dan Melanggar Aturan
Pemerintah pusat masih menahan dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan sebesar Rp900 miliar untuk Sulawesi Tengah.
PALU, METROSULAWESI.NET - Pemerintah pusat masih menahan dana bagi hasil (DBH) sektor pertambangan sebesar Rp900 miliar untuk Sulawesi Tengah.
Hal ini mengundang sorotan Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Sulteng.
"Ini jelas melanggar aturan hukum terbaru, tidak adil," kata Ketua Dewan Pertimbangan PPI Sulteng Azwar Anas dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/8/2026).
Anas menyebut pasal undang-undang terbaru yang dilanggar pemerintah pusat, yakni Pasal 48 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Pasal itu menegaskan "Dana Bagi Hasil bersifat wajib, mengikat, dan harus disalurkan sesuai realisasi tidak boleh ditahan, ditunda, atau dikurangi tanpa alasan hukum yang sah dan tertulis".
Prinsip By Origin mewajibkan daerah penghasil mendapatkan bagian yang layak sebagai imbalan atas pengorbanan ruang, lingkungan, dan risiko bencana yang ditanggung.
Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Setiap warga berhak atas lingkungan hidup baik dan sehat. Menahan dana pemulihan setelah mengeruk sumber daya adalah kelalaian negara memenuhi hak konstitusional warga.
UU No. 6 Tahun 2023 juncto PP No. 26 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lingkungan: Pemerintah wajib memulihkan dampak eksploitasi. Menahan dana untuk pemulihan adalah pelanggaran tanggung jawab mutlak.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Jika hanya keuntungannya diambil, namun hak daerah diabaikan, maka amanat konstitusi sudah dilanggar.
"Dana ini bukan sedekah, bukan bantuan sosial, dan bukan kewenangan semena-mena. Ini hak yang dijamin hukum terbaru. Menahannya sama dengan melanggar aturan main bernegara sendiri," kata Anas.
Anas meminta pemerintah pusat berlaku adil terkait DBH.
"Jangan hanya mencari kami saat ada emas dan kekayaan lain yang bisa diambil, lalu melupakan kami saat kami butuh perhatian dan keadilan," katanya.
Sebelumnya dalam pertemuan resmi dengan DPRD Sulteng pada awal Agustus 2026, Gubernur Anwar Hafid mengungkapkan hingga kini DBH sektor pertambangan sebesar Rp900 miliar masih ditahan pemerintah pusat.
Sementara kerusakan lingkungan, longsor, pencemaran sungai, dan kelangkaan air bersih semakin nyata dirasakan warga.
Gubernur menegaskan penundaan ini sangat menghambat upaya pemulihan lingkungan, penanganan bencana, serta percepatan pembangunan infrastruktur dan layanan dasar bagi masyarakat.
Reporter: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?

