Sekdakotkot Sosialisasi Penerimaan Program Bantuan

Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdakotkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, memimpin sosialisasi penerimaan program bantuan Pemerintah Kota Palu kepada masyarakat, di Kantor Dinas Sosial Kota Palu, Kamis 6 Agustus 2026.

Agustus 8, 2026 - 10:00
Sekdakotkot Sosialisasi Penerimaan Program Bantuan
Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdakotkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, memimpin sosialisasi penerimaan program bantuan Pemerintah Kota Palu kepada masyarakat, di Kantor Dinas Sosial Kota Palu, Kamis 6 Agustus 2026. (Foto: Diskominfosantik Kota Palu)

PALU, METROSULAWESI.NET - Wali Kota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdakotkot) Palu, Irmayanti Pettalolo, memimpin sosialisasi penerimaan program bantuan Pemerintah Kota Palu kepada masyarakat, di Kantor Dinas Sosial Kota Palu, Kamis 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Palu memastikan program bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat diterima oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan pendapatan dan kesejahteraan keluarga.

Dalam arahannya, Sekdakot Irmayanti menjelaskan bahwa program bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian sekaligus tanggung jawab Pemerintah Kota Palu dalam mendorong penguatan usaha masyarakat.

“Ini merupakan bantuan dari Pemerintah Kota Palu yang bersumber dari APBD. Pertama, ini merupakan hasil dari pokok-pokok pikiran DPRD yang menyampaikan agar ada bantuan kepada masyarakat, baik dalam bentuk barang maupun bantuan lainnya,” jelas Sekdakot.

Menurut Sekdakot, kebutuhan bantuan tersebut juga banyak disampaikan masyarakat melalui pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). 

Berbagai usulan yang disampaikan mencakup bantuan peralatan maupun dukungan modal untuk mengembangkan usaha yang selama ini telah dijalankan masyarakat.

“Banyak usulan masyarakat terkait hal ini, baik dalam bentuk peralatan maupun uang untuk meningkatkan usaha-usaha yang telah dilakukan masyarakat. Bantuan ini sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah Kota Palu untuk meningkatkan pendapatan masyarakat,” ujar Sekdakot.

Sekdakot Irmayanti menegaskan, proses penetapan penerima bantuan dilakukan melalui tahapan validasi data secara menyeluruh. 

Pemerintah memastikan calon penerima benar-benar memiliki usaha yang berjalan, baik secara individu maupun kelompok, serta merupakan warga Kota Palu.

Selain itu, validasi juga mencakup kelengkapan izin usaha dan berbagai persyaratan lainnya guna memastikan bantuan diberikan kepada kelompok maupun individu yang benar-benar layak dan membutuhkan.

“Apakah betul usahanya ada, usahanya berjalan baik dalam bentuk kelompok atau individu, apakah dia warga Kota Palu atau tidak, karena ini diperuntukkan bagi warga Palu. Begitupun izin usahanya dan lainnya, kita validasi apakah kelompok ini layak atau tidak sebagai penerima bantuan,” tegas Sekdakot.

Sekdakot berharap bantuan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang telah dijalankan oleh masyarakat. 

Dengan demikian, bantuan tersebut dapat mendorong perkembangan usaha sekaligus memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi keluarga dan perekonomian Kota Palu.

Sekdakot juga mengingatkan seluruh penerima agar tidak memperjualbelikan bantuan yang telah diterima. 

Hal tersebut penting karena dalam evaluasi program bantuan sebelumnya masih ditemukan adanya bantuan yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

“Kami harapkan bantuan yang diberikan merupakan sesuatu yang dibutuhkan sesuai dengan usaha yang selama ini dilakukan, sehingga usahanya semakin berkembang dan berdampak bagi pertumbuhan ekonomi keluarga maupun Kota Palu,” kata Sekdakot.

“Bantuan yang diserahkan jangan pernah diperjualbelikan. Berdasarkan evaluasi, masih banyak temuan yang seharusnya tidak terjadi. Karena itu, bantuan ini betul-betul harus dimanfaatkan sehingga usaha masyarakat semakin meningkat,” lanjut Sekdakot. (*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow