Penahanan Warga Watutau oleh Kejari Sesuai Prosedur Hukum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menegaskan bahwa proses hukum dan penahanan terhadap salah seorang warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
POSO, METROSULAWESI.NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso menegaskan bahwa proses hukum dan penahanan terhadap salah seorang warga Desa Watutau, Kecamatan Lore Piore, dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Poso, M. Reza Kurniawan, kepada Metrosulawesi, Senin (15/12). Ia menyatakan bahwa penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Menurut Reza, Kejari Poso perlu memberikan penjelasan kepada publik agar tidak terjadi kesalahpahaman, mengingat perkara tersebut menyangkut kepentingan masyarakat Napu secara luas. Tanah yang menjadi objek perkara dinilai memiliki nilai strategis bagi pengelolaan dan pemanfaatan ekonomi masyarakat setempat.
“Karena itu, kami melihat adanya kecenderungan penguasaan tanah oleh pihak-pihak tertentu yang kemudian diperjualbelikan kepada pihak luar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, praktik tersebut telah terjadi dalam skala cukup besar, sehingga menyebabkan banyak tanah di wilayah Napu kini justru dimiliki oleh pihak yang bukan berasal dari masyarakat setempat.
“Padahal, penggunaan tanah adat memiliki aturan yang jelas dan seharusnya diprioritaskan untuk kepentingan adat,” tuturnya.
Reza menegaskan bahwa klaim penjualan tanah untuk kebutuhan adat harus disertai dengan bukti kebutuhan yang jelas serta pertanggungjawaban penggunaan dana, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kondisi tersebut, lanjut dia, menjadi salah satu alasan pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada Bank Tanah dibatasi selama 10 tahun. Ia menyebutkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, bahkan sebelum berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) Hasfarm Napu, tanah sudah diklaim dan diperjualbelikan oleh pihak-pihak tertentu.
Pihak Kejaksaan juga menekankan bahwa apabila terdapat pihak yang tidak sepakat dengan kebijakan pemberian tanah bekas HGU kepada Bank Tanah, tersedia mekanisme hukum yang sah melalui gugatan oleh pihak yang memiliki legal standing. Namun demikian, tindakan perusakan atau pencabutan patok yang merupakan aset negara tidak dapat dibenarkan karena patok tersebut dibangun menggunakan anggaran negara.
Terkait penahanan salah seorang warga Watutau, Reza menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui kajian menyeluruh terhadap terpenuhinya alasan objektif dan subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami menegaskan akan memproses perkara ini secara cermat, objektif, dan profesional. Apabila terdapat keberatan atas penahanan, pihak terdakwa dipersilakan menempuh upaya hukum yang tersedia. Kejaksaan siap menghormati setiap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum,” tegas Reza.
Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Syahril Hantono
Apa Reaksimu?
