Mantan Rektor Adukan PHK di Unsimar ke Disnakertrans

Kisruh yang terjadi di kampus Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, tak kunjung mereda. Mantan Rektor Unsimar periode 2023-2027, yakni Dr. Suwardi Pantih, S.Sos., M.M., resmi mengadukan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso.

Feb 5, 2026 - 07:30
 0
Mantan Rektor Adukan PHK di Unsimar ke Disnakertrans
Mantan Rektor Suwardhi Pantih bersama kuasa hukum. (Foto: Ist)

POSO, METROSULAWESI.NET - Kisruh yang terjadi di kampus Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso, tak kunjung mereda. Mantan Rektor Unsimar periode 2023-2027, yakni Dr. Suwardi Pantih, S.Sos., M.M., resmi mengadukan sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Poso.

Aduan tersebut disampaikan secara tertulis melalui Kuasa Hukumnya, Albert Sinay, S.H, Selasa 3 Februari 2026.

Albert advokat ClC menyatakan, bahwa benar secara resmi kliennya mengadukan sengketa PHK.

"Sudah diterima oleh Staf Kantor Disnakertrans pada Senin tanggal 2 Februari 2026," ucapnya.

Albert menegaskan, PHK yang dimaksud karena adanya pemberhentian tidak dengan hormat oleh Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso terhadap kliennya sebagai dosen tetap di Unsimar, sejak bulan Agustus tahun 1999.

Kata Albert pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan keputusan pengurus Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso Nomor 028/Kep/YPSM/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025.

Upaya untuk keberatan terhadap keputusan tersebut telah dilakukan, namun tetap saja pihak Yayasan bertahan dengan keputusannya.

Kuasa Hukum Suwardi Pantih, Albert memberi kritik tentang tata cara pemberhentian dosen tetap di Unsimar apalagi dengan tidak hormat. Menurutnya, belum ada perjanjian kerja ataupun peraturan Yayasan yang menjadi dasar ataupun referensi tentang tata cara pemberhentian dosen tetap, apalagi menggunakan redaksi dengan tidak hormat.

Albert dan kliennya berharap, Disnakertrans Kabupaten Poso agar dapat segera menganalisa aduan yang sudah diajukan, untuk selanjutnya dapat menerapkan proses penyelesaian sengketa PHK ini secara profesional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Saiful Sulayapi
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow