Penyidikan Korupsi PDAM Uwe Lino Jalan di Tempat
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Donggala jalan di tempat. Kejaksaan Negeri Donggala belum melimpahkan kasus it uke Pengadilan.
Meski begitu, Kejari Donggala tetap komitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi PDAM Uwe Lino Donggala tersebut.
Seperti diketahui, terhitung hingga memasuki tahun 2026, kasus ini sudah tiga bulan ditangai Kejari Donggala, tetapi belum ada penetapan tersangka.
“Masih menunggu PKN, kalau sudah ada segera bergulir,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Donggala melalui Kasi Pidsus, Rinto Hasan melalui pesan WhatsApp, Selasa 3 Februari 2026.
Ketika ditanya kapan waktu keluarnya perhitungan kerugian negara (PKN), Rinto menjawab belum bisa memastikan.
“Belum bisa saya pastikan hasilnya kapan keluar mas bro, harapan kami juga sama ingin secepatnya dari ahli perhitungan, semoga cepat keluarnya hasilnya nanti kami info yang bro,” katanya lagi.
Diketahui Kejari Donggala telah melakukan porses penyidikan dugaan kasus korupsi PDAM Uwe Lino. Surat perintah penyidikan dikeluarkan pada 10 November 2025 lalu.
Pada proses penyidikan Kejaksaan Negeri Donggala menyita sejumlah aset dan uang senilai sekitar Rp850, secara rinci, penyidik menyita mata uang asing 60 real (sekitar Rp267 ribu) dan 12 ringgit (sekitar Rp48 ribu).
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah aset bergerak dan tidak bergerak, antara lain 1 unit mobil Pajero Sport, 4 unit sepeda motor, 6 perangkat elektronik, 3 unit handphone, logam mulia berupa dua cincin dan satu gelang, 1 unit smartwatch, tiga bidang tanah dan bangunan berikut sertifikatnya.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?
