Polresta Palu Tangkap SB, Sabu Disita di Penginapan
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,300 gram.
PALU, METROSULAWESI.NET - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial SB diamankan bersama barang bukti sabu seberat 0,300 gram.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 1 Februari 2026 sekitar pukul 21.00 WITA, di salah satu penginapan di Jalan Juanda I, Kelurahan Besusu Timur, Kecamatan Palu Timur.
Terduga pelaku berinisial SB (30), warga Desa Tolongano, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala.
Kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang menyebutkan SB kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kota Palu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim lidik Satresnarkoba Polresta Palu melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan satu paket sabu yang diduga siap untuk dikonsumsi dan diedarkan kembali. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena, menegaskan kepada Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tuntas.
“Saya perintahkan Kasat Resnarkoba untuk menindaklanjuti perkara ini secara maksimal serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hari Rosena.
Kapolresta Palu juga meminta jajarannya terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polresta Palu.
“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di Kota Palu. Saya minta Kasat Resnarkoba dan seluruh jajaran terus konsisten melakukan penegakan hukum serta pengembangan jaringan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan tes urine, serta memeriksa saksi-saksi.
Reporter: Djunaedi
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?
