Penyidik OJK Selesaikan 187 Perkara Sektor Jasa Keuangan hingga Juli
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan sampai dengan 31 Juli 2026, dengan jumlah terbanyak berada di sektor perbankan yakni sebanyak 148 perkara.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa penyidik OJK telah menyelesaikan total 187 perkara di sektor jasa keuangan sampai dengan 31 Juli 2026, dengan jumlah terbanyak berada di sektor perbankan yakni sebanyak 148 perkara.
Kemudian, terdapat 25 perkara di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP); 9 perkara di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon (PMDK), serta 5 perkara di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).
“Penyidik OJK senantiasa berkoordinasi secara aktif dengan aparat penegak hukum (APH) lain dalam penyelesaian proses penyidikan melalui kerja sama dalam penegakan hukum sektor jasa keuangan,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Jakarta, Selasa.
Adapun jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 158 perkara, di antaranya 153 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht), 4 perkara masih dalam tahap banding, dan 1 perkara masih dalam tahap kasasi.
“OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan, memperkuat tata kelola industri jasa keuangan, serta meningkatkan pelindungan bagi masyarakat,” kata Hernawan.
Salah satu tindak lanjut hasil penyidikan terbaru yakni pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (dahulu PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses/PT AJIS) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum.
Dalam perkara tersebut, Penyidik OJK menetapkan HS selaku pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka.
Selain itu, penyidik berhasil melakukan penyitaan aset berupa sebelas bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di 3 kota besar Indonesia, yaitu Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar, uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan menggunakan nama pihak lain, serta kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Pada kasus lainnya, OJK juga telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan satu orang tersangka berinisial KI selaku Direktur Utama PT BPR SAWA.
Sebelumnya, Penyidik OJK telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan pada 29 Juni 2026 berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P.21).
Selanjutnya, OJK juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan tindak pidana perbankan yang terjadi di PT BPR DCN, Malang, Jawa Timur kepada jaksa penuntut umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu Malang. Adapun pelimpahan berkas perkara Tahap I telah dinyatakan lengkap Juni 2026 lalu.
Pada perkara tersebut, OJK menetapkan satu tersangka berinisial GK selaku Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN.
Penyelesaian penyidikan tersebut merupakan wujud komitmen OJK dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat. (ant)
Apa Reaksimu?

