Sengketa Fortuner, WOM Finance Buka Suara

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Kantor Cabang Palu akhirnya melayangkan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penarikan kendaraan roda empat tanpa prosedur yang belakangan menyita perhatian publik.

Agustus 5, 2026 - 14:00
Sengketa Fortuner, WOM Finance Buka Suara
Tampak Branch Remedial Head PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Muhammad Fadli, bersama Branch Head PT WOM Finance, Oktaweno Orlando, memberi keterangan kepada awak media di Palu, Senin, 8 Agustus 2026. (Foto: METROSULAWESI/ Michael Simanjuntak)

PALU, METROSULAWESI.NET - PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Kantor Cabang Palu akhirnya melayangkan hak jawab dan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dugaan penarikan kendaraan roda empat tanpa prosedur yang belakangan menyita perhatian publik.

Perusahaan pembiayaan tersebut membantah keras tudingan melakukan eksekusi secara sepihak dan menegaskan bahwa seluruh proses pengamanan unit kendaraan telah dijalankan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Branch Remedial Head WOM Finance Palu, Muhammad Fadli, mengungkapkan bahwa objek sengketa merupakan satu unit Toyota Fortuner dengan nomor polisi asli DN 1955 IA atas nama debitur Moh Mirza Abd Rahman Pakawaru.

Namun, dalam kesehariannya, unit tersebut dikuasai dan digunakan oleh Andri Gultom.

Fadli membeberkan, saat digunakan oleh penguasa fisik kendaraan, mobil tersebut dipasangi plat nomor lain yang tidak sesuai dengan identitas kendaraan sebenarnya.

"Kendaraan yang kami maksud ini sehari-harinya digunakan Andri Gultom dengan nomor plat lain, yaitu DN 1 AG," kata Fadli kepada awak media di Palu, Senin, 3 Agustus 2026.

Berdasarkan data resmi pada laman Bapenda Sulawesi Tengah, nomor polisi DN 1 AG sejatinya terdaftar untuk jenis kendaraan Mitsubishi Pajero Sport 2.4L Dakar-L 4x2 A/T tahun 2022.

Selain persoalan perbedaan identitas kendaraan di lapangan, Fadli menyebut debitur tercatat telah menunggak pembayaran angsuran selama delapan bulan, terhitung sejak Desember 2025 hingga unit akhirnya diamankan pada Juli 2026 tanpa ada iktikad penyelesaian.

“Informasi yang menyebut WOM Finance melakukan penarikan di luar aturan itu tidak benar. Seluruh proses kami lakukan sesuai prosedur,” tegasnya.

Fadli melegitimasi langkah penarikan tersebut dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, POJK Nomor 22 Tahun 2023, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019. 

Ia menegaskan perusahaan memegang Sertifikat Jaminan Fidusia yang sah.

Bahkan, debitur telah beberapa kali menandatangani surat pernyataan penyerahan kendaraan secara sukarela tanpa adanya tekanan atau paksaan. 

Sesuai putusan MK, eksekusi jaminan fidusia tidak diwajibkan melalui penetapan pengadilan apabila debitur mengakui wanprestasi dan menyerahkan objek secara sukarela.

Tak hanya soal prosedur penarikan, WOM Finance juga meluruskan isu terkait dugaan aliran uang sebesar Rp7 juta yang ditransfer konsumen kepada oknum yang diklaim sebagai karyawan perusahaan.

Fadli menegaskan, penerima dana tersebut bukanlah pegawai WOM Finance, melainkan oknum pihak ketiga yang bergerak di luar kuasa dan instruksi perusahaan.

“Kami tidak pernah menginstruksikan siapa pun menerima pembayaran melalui rekening pribadi. Seluruh transaksi resmi wajib melalui rekening perusahaan. Jika ada transaksi ke rekening pribadi, itu sepenuhnya di luar tanggung jawab WOM Finance,” tambahnya.

Sebagai bentuk itikad baik, kendaraan yang saat ini diamankan belum masuk dalam daftar lelang. Pihak WOM Finance bahkan telah menawarkan skema pelunasan yang lebih ringan kepada Andri Gultom selaku pihak yang menguasai unit. Dari total tunggakan dan denda yang mencapai sekitar Rp125 juta, perusahaan memberikan ruang penyelesaian lelang khusus di angka Rp75 juta.

Sementara itu, Branch Head WOM Finance Palu, Oktaweno Orlando, menyatakan bahwa pengajuan hak jawab ini merupakan komitmen perusahaan dalam menghormati kebebasan pers sekaligus menjaga prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak melakukan pembayaran kewajiban pembiayaan ke rekening pribadi oknum mana pun.

Menanggapi penjelasan detail dari manajemen WOM Finance, Andri Gultom memilih tidak berspekulasi lebih jauh. Ketua Dewan Pertukangan Nasional (DPN) Provinsi Sulteng tersebut hanya berharap setiap perusahaan pembiayaan yang beroperasi di wilayah Palu tetap mengedepankan hak-hak masyarakat.

“Harapan kami, setiap persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” singkat Andri.

Reporter: Michael Simanjuntak 
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow