OJK Bantah Mengalami Defisit Anggaran dalam Laporan Keuangan 2025

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025.

Agustus 5, 2026 - 05:35
OJK Bantah Mengalami Defisit Anggaran dalam Laporan Keuangan 2025
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Hernawan Bekti Sasongko dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa (5/8/2026). ANTARA/Bayu Saputra

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hernawan Bekti Sasongko membantah adanya isu defisit anggaran dalam laporan keuangan 2025.

Hernawan  dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK di Jakarta, Selasa, menjelaskan angka defisit tersebut merupakan penyajian akuntansi selama masa transisi implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurutnya, angka tersebut tidak menunjukkan adanya kekurangan kas maupun inefisiensi dalam pengelolaan keuangan OJK.

“Jadi yang disajikan dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak dari pengakuan transaksi dan peristiwa sesuai dengan basis akrual dan standar akuntansi yang berlaku umum. Dengan demikian tidak serta-merta mencerminkan defisit anggaran atau kekurangan kas,” ujarnya.

Hernawan menjelaskan, implementasi UU P2SK membawa perubahan dalam mekanisme penggunaan penerimaan pungutan OJK.

Pada masa transisi 2025, penerimaan pungutan yang sebelumnya digunakan untuk membiayai anggaran tahun berikutnya digunakan pada tahun yang sama.

Dengan perubahan tersebut, pendanaan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) OJK 2025 bersumber dari penerimaan tahun 2024 dan 2025.

Sementara itu, dengan anggaran yang telah disetujui Komisi XI DPR RI sebesar Rp11,557 triliun, OJK tetap melakukan efisiensi sehingga mampu mencatatkan surplus anggaran sesuai ketentuan UU P2SK.

“OJK dapat melakukan efisiensi sehingga OJK tetap menunjukkan surplus anggaran sesuai ketentuan Undang-Undang P2SK. Surplus tersebut dapat dibawa ke tahun anggaran berikutnya atau di carry over sebagai sumber pendanaan OJK di tahun 2026,” jelasnya.

Meski demikian, dalam laporan penghasilan komprehensif 2025, pendapatan yang diakui hanya penerimaan pada 2025.

Adapun penerimaan tahun 2024 tidak kembali dicatat sebagai pendapatan karena telah dibukukan dalam laporan keuangan 2024 sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Hernawan menilai kondisi tersebut menyebabkan laporan penghasilan komprehensif OJK 2025 seolah-olah menunjukkan defisit sebelum pajak sebesar Rp335,21 miliar dan defisit setelah pajak sebesar Rp1,8 triliun.

“Yang tersaji dalam laporan keuangan OJK tahun 2025 merupakan dampak penyajian akutansi pada masa transisi implementasi Undang-Undang P2SK dan tidak mencerminkan kondisi defisit operasional maupun inefisiensi pengelolaan keuangan OJK,” terangnya. (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow