Polres Sigi Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Wanita di Padende

Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, pada Jumat (28/11/2025).

Des 4, 2025 - 09:00
 0
Polres Sigi Ungkap Cepat Kasus Pembunuhan Wanita di Padende
Pelaku (jongkok) pembunuhan seorang wanita di Desa Padende, Kecamatan Marawola ditangkap polisi Polres Sigi. FOTO: RRI/POLRES SIGI

Polres Sigi bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, pada Jumat (28/11/2025). Temuan jenazah yang sempat menghebohkan warga itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Sigi di bawah kepemimpinan Iptu Siti Elminawati.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, menjelaskan bahwa laporan masyarakat diterima dan segera direspons dengan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas mengumpulkan sejumlah barang bukti dan memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi kejadian.

“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi. Motif pembunuhan karena tersinggung dimaki oleh korban,” ujar mantan Kapolsek Mantikulore itu, Selasa (2/12/2025).

Iptu Siti menjelaskan, korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar di bibir atas dan benjolan di bagian belakang kepala, menguatkan dugaan adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Dari pendalaman penyelidikan, penyidik mengerucutkan kecurigaan kepada seorang pria berinisial DW alias AW, yang diketahui merupakan rekan kerja suami korban. Sejumlah bukti menghubungkan terduga pelaku dengan korban sebelum kejadian.

“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” tutur Iptu Siti, pemenang Hoegeng Corner kategori Pelindung PPA.

Tak berselang lama, tim Reskrim Polres Sigi berhasil menangkap DW alias AW di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Siti mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi isu liar. Ia juga mengingatkan agar warga tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak kepolisian.

“Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmen untuk terus menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional,” katanya.(ril/*)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow