Tiga Poin Yang Jadi Bahan Evaluasi P3K
Pemda Donggala melalui BKPSDM telah memberikan format evaluasi kinerja P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Pemda Donggala melalui BKPSDM telah memberikan format evaluasi kinerja P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Format tersebut nantinya diisi oleh pimpinan OPD sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tenaga P3K. Kemudian tim evaluasi kinerja P3K yang telah di-SK-kan bupati melakukan cek lapangan atas data atau format yang sudah diberikan.
Dalam format evaluasi P3K yang diberikan ke OPD itu terdapat tiga item penilain. Yakni: menyangkut aspek teknis pekerjaan, non teknis dan terakhir kepribadian.
“Pada format evaluasi kinerja P3K kriteria penilain, ada amat baik, baik, dan cukup. Ketiga penilaian ini didasari pada aspek teknis pekerjaan, non teknis dan terakhir itu kepribadian P3K,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donggala Kaharuddin, Senin 13 April 2026.
Ditanya jumlah ideal tenaga P3K agar tidak membebani APBD Donggala, Kaharuddin menjawab itu urusan keuangan.
“BKPSDM sebatas SDM aparatur/ASN menyangkut hitungan angka itu urusan Keuangan, pastinya tenaga P3K ada berkurang karena sudah memasuki lima tahun (pengangkatan 2021),” jawabnya.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala, Rustam Efendi yang dimintai tanggapannya soal P3K tersebut belum mau berkomentar panjang. “Sebentar ya, saya kasi selesai dulu urusan, sudah ada format itu dikeluarkan BKPSDM, sebentar ya,” singkatnya sambil berlalu.
Diketahui berdasarkan data dari BKPSDM jumlah P3K di Kabupaten Donggala mencapai 4.308, dengan rincian tenaga P3K pengangkatan tahun 2022 sebanyak 267 orang, pengangkatan tahun 2023 sebanyak 554 orang, pengangkatan 2024 sebnayak 1.240 orang, pengangkatan tahun 2025 sebanyak 1.818 orang dan tenaga P3K paruh waktu 429 orang.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

