“GRUNDNORM”

Ketika Puncak Piramida Ilmu Hukum Ternyata Adalah Sebuah Tindakan Iman

Mei 25, 2026 - 11:20
“GRUNDNORM”
Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D

Oleh: Mohamad Safrin, S.H., M.H., C.L.D*

Kita selama ini mengagungkan Teori Hukum Murni Hans Kelsen sebagai puncak dari ilmu hukum yang rasional dan ilmiah. Piramida norma yang tertib, hierarki yang logis, validitas yang dapat diverifikasi secara sistematis. Tapi bagaimana jika di puncak piramida yang paling megah dalam sejarah teori hukum itu, tersimpan sesuatu yang sama sekali bukan ilmu? 

Ada sebuah ironi besar yang terus kita ajarkan dari ruang kuliah ke ruang kuliah tanpa pernah berani mempertanyakannya. Setiap kali seorang dosen hukum menggambar piramida norma di papan tulis, setiap kali seorang mahasiswa hukum menghafal Stufenbautheorie, setiap kali seorang hakim melegitimasi putusannya dengan merujuk pada hierarki peraturan perundang-undangan mereka semua, tanpa sadar, sedang berdiri di atas fondasi satu teori yang diklaim sebagai ilmu hukum paling murni yang pernah ada: Teori Hukum Murni Kelsen. Teori ini diagungkan sebagai bukti bahwa hukum bisa dipelajari secara ilmiah, bebas dari campur tangan moral, politik, dan metafisika.

Tapi pernahkah kita berhenti sejenak dan bertanya: ilmu macam apa yang sedang kita bicarakan?

“Dari sudut pandang ilmu hukum, Grundnorm adalah sebuah fiksi.” — Hans Kelsen, General Theory of Norms, 1979

Kelsen menulis pengakuan itu menjelang akhir hidupnya, jauh setelah Reine Rechtslehre mengubah wajah filsafat hukum dunia. Bukan pengkritiknya yang mengatakannya. Kelsen sendiri. Dan pengakuan itu, yang tersimpan rapi di bagian yang jarang dibaca, meruntuhkan segalanya.

Logika piramida Kelsen sesungguhnya sangat elegan. Setiap norma hukum memperoleh validitasnya dari norma yang lebih tinggi di atasnya: peraturan daerah valid karena undang-undang, undang-undang valid karena konstitusi, konstitusi valid karena... apa? Di sinilah rantai logika itu tiba di tebing yang tidak bisa dituruninya. Kelsen membutuhkan satu titik terakhir yang memvalidasi segalanya tanpa ia sendiri perlu divalidasi oleh apapun di atasnya. Titik itulah yang ia sebut Grundnorm — norma dasar.

Lalu apa yang memvalidasi Grundnorm itu sendiri? Kelsen menjawab dengan sebuah kata yang seharusnya membuat seluruh gedung ilmu hukum berguncang: ia harus “dipresupposisikan.” Kita harus mengandaikannya ada. Kita harus mempercayainya. Bukan karena ada bukti. Bukan karena ada logika yang mendukungnya. Semata-mata karena tanpa asumsi itu, seluruh sistem tidak bisa berdiri.

Para filsuf menyebut masalah ini sebagai Trilema Münchhausen: setiap sistem pembenaran yang ingin konsisten harus memilih satu dari tiga jalan yang sama-sama menyakitkan — regresi tak terbatas tanpa titik akhir, lingkaran logika yang membenarkan dirinya sendiri, atau berhenti secara dogmatis pada satu aksioma yang diterima begitu saja tanpa pembuktian. Kelsen memilih yang ketiga. Grundnorm adalah aksioma dogmatis yang dipakai untuk menghentikan regresi itu. Dan aksioma yang diterima tanpa bukti dalam tradisi epistemologi yang paling dasar, bukan ilmu. Ia adalah kepercayaan.

Di sinilah ironi yang paling dalam menghantam kita. Kelsen membangun teorinya justru untuk membebaskan hukum dari metafisika, dari moralitas, dari asumsi-asumsi yang tidak dapat diverifikasi. Reine Rechtslehre, Teori Hukum Murni adalah deklarasi kemerdekaan ilmu hukum dari segala bentuk kepercayaan yang tidak ilmiah. Tapi untuk mendirikan kemerdekaan itu, Kelsen terpaksa meletakkan di fondasi terdalamnya sebuah kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan. Teori yang paling keras menolak metafisika justru berdiri di atas sebuah akta metafisika yang tidak bisa dihapus. Seorang revolusioner yang membangun istana kemerdekaannya di atas tanah yang ia pinjam dari musuh yang ia lawan.

Implikasinya bagi kita tidak bisa diabaikan. Di seluruh fakultas hukum, kita mengajarkan hierarki norma Kelsen sebagai kerangka analisis yang ilmiah dan objektif. Mahasiswa diajarkan untuk memeriksa validitas peraturan dengan menelusuri piramida norma ke atas. Itu semua adalah latihan yang berguna. Tapi yang tidak diajarkan adalah pertanyaan berikutnya: di puncak piramida yang sedang mereka telusuri itu, berdiri sebuah fiksi. Kita mengajarkan ilmu dengan menyembunyikan bahwa dasarnya adalah sebuah tindakan iman, bukan berbeda dari agama yang ingin digantikannya.

Lalu apa yang harus kita lakukan? Apakah kita harus membuang teori Kelsen sama sekali? Tidak sesederhana itu. Kontribusi Kelsen terhadap cara kita memahami struktur norma hukum tetap tak ternilai, piramida norma adalah alat analisis yang masih relevan dan perlu diajarkan. Itu tidak boleh diremehkan.

Namun kita perlu berhenti mengajarkannya sebagai ilmu yang tuntas dan tertutup. Yang dibutuhkan adalah kejujuran intelektual untuk mengakui bahwa setiap sistem hukum, pada titik terdalamnya tidak bertumpu pada logika, melainkan pada suatu kesepakatan kolektif, suatu keputusan politik, atau suatu nilai yang dipilih. Dan pilihan itu tidak bisa disembunyikan di balik kata “dipresupposisikan.” Ia harus dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita hadapi bukan “apakah hierarki norma kita sudah tertib?” melainkan “nilai apa yang sesungguhnya berdiri di puncak piramida itu, dan siapa yang meletakkannya di sana?” Selama kita terus mengagungkan Grundnorm sebagai pijakan ilmiah tanpa mau mengakui bahwa ia adalah sebuah fiksi yang dipilih, maka kita sedang mendidik para ahli hukum untuk membangun argumentasi yang kokoh di atas fondasi yang belum pernah kita berani periksa.

Kita telah lama terlena oleh kemegahan piramida ini. Mungkin sudah waktunya kita mulai mendaki ke puncaknya bukan untuk meruntuhkannya, tapi untuk jujur tentang apa yang sebenarnya berdiri di sana.

*Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Tadulako

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow