Kemdiktisaintek Kaji Usul Kenaikan Gaji Dosen Tingkatkan Kesejahteraan

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia, merespons adanya usulan peningkatan gaji dosen menjadi Rp20-50 juta per bulan.

Juli 9, 2026 - 12:45
Kemdiktisaintek Kaji Usul Kenaikan Gaji Dosen Tingkatkan Kesejahteraan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ditemui di Jakarta, Kamis (9/7/2026). ANTARA/Sean Filo Muhamad

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengkaji kemungkinan peningkatan kesejahteraan dosen di Indonesia, merespons adanya usulan peningkatan gaji dosen menjadi Rp20-50 juta per bulan.

"Ya tentunya kita pemerintah sangat fokus terhadap kesejahteraan dosen dan kita terus menerus melakukan proses evaluasi," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto ditemui di Jakarta, Kamis.

Pihaknya akan selalu mencari berbagai pola pendekatan untuk menciptakan kesejahteraan bagi para dosen di Indonesia.

Sebagaimana yang dilakukan pada 2025 lalu, Kemdiktisaintek kembali membayarkan tunjangan kinerja (tukin) untuk para dosen, dimana sebelumnya program tersebut sempat terhenti.

"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ucap Mendiktisaintek Brian Yuliarto.

Diketahui sebelumnya, Asosiasi Dosen Akademisi dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan agar dosen di Indonesia memperoleh pendapatan sebesar Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan.

Ketua Umum Adaksi Anggun Gunawan menjelaskan usulan tersebut disusun berdasarkan konsep standar pendapatan yang memungkinkan seorang dosen memenuhi kebutuhan hidup keluarga, sekaligus menjalankan tugas akademiknya atau floor living wage.

"Usulan Rp 20–50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang layak dan bermartabat, bukan hanya gaji pokok," ujarnya.

Adapun Serikat Pekerja Kampus (SPK) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan gaji pokok dosen dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen sebagai gaji yang sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah perguruan tinggi tempat dosen bekerja.

"UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun ketika lahir UU Guru dan Dosen Tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi kebutuhan hidup minimum, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya," ujar Rizma. (ant)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow