Ketua DPD RI Minta Evaluasi Efisiensi TKD Terkait PPPK di Daerah
Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) menyusul munculnya persoalan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah.
BENGKULU, METROSULAWESI.NET- Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin meminta pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas kebijakan efisiensi dana transfer ke daerah (TKD) menyusul munculnya persoalan ribuan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang terancam terdampak keterbatasan anggaran daerah.
"Memang tidak semua daerah itu punya kemampuan untuk membiayai karena PPPK ini kan, selain usulan dari daerah, juga pada kemampuan keuangan daerah. Tetapi, kemudian karena terjadi efisiensi dan pemangkasan anggaran pusat ke daerah maka memang perlu perhatian khusus oleh pemerintah," kata Sultan lewat pesan elektronik diterima di Bengkulu, Rabu.
Ketua DPD RI menyampaikan hal itu menanggapi munculnya persoalan ribuan PPPK di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, yang berpotensi terdampak efisiensi karena keterbatasan anggaran daerah.
Sultan mengatakan kondisi setiap pemerintah daerah memiliki kapasitas keuangan yang tidak sama untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran dan penyesuaian transfer turut memberi tekanan terhadap kondisi keuangan daerah.
Menurut ia, persoalan tersebut memerlukan solusi cepat agar daerah tetap mampu menjalankan pemerintahan tanpa gangguan tekanan akibat keterbatasan anggaran untuk menggaji tenaga PPPK di daerah.
Sultan berharap evaluasi dapat menemukan formulasi yang tepat terhadap skema besaran transfer ke daerah sehingga dapat menjadi solusi bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal.
Sultan berharap formulasi tersebut dapat menjadi solusi bagi daerah sehingga kebijakan yang diambil tidak berdampak pada nasib ribuan PPPK maupun demi memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan DPD RI telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait persoalan tersebut.
Menurutnya, terdapat komitmen untuk meninjau kembali kebijakan transfer dana pusat ke daerah sebagai bagian dari upaya mencari solusi atas persoalan PPPK.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Askolani menyatakan pemerintah akan mengevaluasi dan memberikan dukungan lebih bagi aparatur sipil negara di daerah melalui tambahan anggaran TKD pada APBN 2026.
"Kita akan bisa dorong lebih untuk di 2026 ini mengisi kekurangan daripada potensi pemenuhan belanja PPPK di beberapa pemda yang sudah kita coba monitor," ujar Askolani. (ant)
Apa Reaksimu?

