Menekraf Pastikan Keterlibatan Pemda Dalam Pelaksanaan Rindekraf
Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pelaksanaan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 dipastikan akan melibatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan agenda yang menjadi prioritas pengembangan industri ekonomi kreatif nasional.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya mengatakan pelaksanaan Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 dipastikan akan melibatkan pemerintah daerah dalam melaksanakan agenda yang menjadi prioritas pengembangan industri ekonomi kreatif nasional.
“Karena ini memang juga fungsi kami untuk mengorkestrasi dengan pemerintah daerah. Nah tentu peran pemerintah daerah sangat penting, peran asosiasi atau komunitas juga sangat penting, dan peran akademisi, media, dan termasuk lembaga keuangan itu sangat penting dalam implementasi dari Rindekraf ini,” kata Riefky dalam konferensi pers Rindekraf 2026-2045 di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan Rindekraf akan menjadi pedoman pemerintah daerah untuk menetapkan arah kebijakan dan penyusunan kelembagaan untuk mengembangkan program yang dapat memajukan potensi ekonomi kreatif di daerahnya.
Riefky mengatakan nantinya program dijalankan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia di masing-masing pemerintah daerah.
Ia juga menambahkan pemerintah pusat juga terus memetakan anggaran dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memastikan program prioritas pengembangan ekraf nasional tetap berjalan sesuai Perpres.
“Kami sedang melakukan pembicaraan trilateral dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas atas arahan Bapak Presiden. Dan tentu kalau itu bisa dilakukan, itu bisa dilakukan mulai dari semester kedua tahun ini,” katanya.
Ia mengatakan Rindekraf juga mencakup pendanaan untuk mengembangkan kualitas ekraf daerah melalui tiga program unggulan .
Tiga program itu yakni aktivasi desa kreatif di wilayah masing-masing yang dibina pemda, Kementerian/Lembaga, atau program dari swasta, dan Creative Hub untuk penyediaan fasilitas pelatihan bersertifikasi jangka menengah dengan penguatan skill, pendampingan pendaftaran hak kekayaan intelektual, hingga akses pasar dan pendanaan.
Selain itu juga Creative by Indonesia untuk mencari potensi kekayaan intelektual lokal yang dapat didorong untuk masuk ke pasar nasional hingga fasilitasi untuk masuk ke pasar global.
“Memang Perpres Rindekraf ini bukan berarti semuanya dibiayai oleh pusat. Tetapi ini sebagai guidance (panduan) ketika mereka ingin menjalankan atau mengembangkan sektor ekonomi kreatif di daerahnya,” kata Riefky .
Riefky mengatakan dengan Rindekraf, kolaborasi pemerintah pusat hingga daerah dapat memperluas peluang kekayaan intelektual lokal menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang menyumbang kontribusi ekspor dan mendatangkan investasi.
Ia mengatakan Perpres Rindekraf akan terus dievaluasi setiap lima tahun sekali untuk melihat perkembangan industri kreatif yang pesat terutama yang berbasis digital dan teknologi, dan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga sebagai pelaksana melalui monitoring dan evaluasi setiap enam bulan sekali agar sasaran program bisa tetap dalam koridor yang telah ditetapkan. (ant)
Apa Reaksimu?

