Menhut Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Kehutanan Dalam Kasus Kuansing

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perbaikan tata kelola kehutanan menyusul pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Juli 4, 2026 - 15:03
Menhut Tegaskan Perbaikan Tata Kelola Kehutanan Dalam Kasus Kuansing
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam konferensi pers terkait pencatutan namanya dalam OTT KPK Bupati Kuantan Singingi di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026). ANTARA/Lintang Budiyanti Prameswari

JAKARTA, METROSULAWESI.NET- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan perbaikan tata kelola kehutanan menyusul pengusutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing).

Menhut dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan hal tersebut sejalan dengan amanat Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan tata kelola hutan yang transparan dan anti suap.

“Kementerian Kehutanan terbuka untuk membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekali lagi apa yang dilakukan oleh KPK, kami apresiasi,” ujar Raja Antoni.

Lebih lanjut, ia juga memastikan Kementerian Kehutanan siap membantu KPK terkait dokumen maupun keterangan yang dibutuhkan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola di sektor kehutanan.

“Kami bantu KPK karena ini bagian dari proses bebenah di Kemenhut kalau benar ada masalah tersebut. Apabila ada dokumen yang dibutuhkan, apabila perlu kami dipanggil, saya dipanggil, insya Allah kami akan penuhi karena sekali lagi ini dalam rangka pemberantasan korupsi, memperbaiki sektor kehutanan kita,” ujar Menhut.

Sementara itu, Raja Antoni juga memberikan penjelasan terkait pertemuannya dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby. Ia menyebut pertemuan dilakukan pada 2 Juni 2026 di Kantor Kementerian Kehutanan, dengan agenda audiensi.

“Benar tanggal 2 Juni 2026 ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini,” ujar Menhut Raja Antoni.

Ia mengatakan Suhardiman Amby mengirimkan surat permohonan kepada Kemenhut untuk audiensi. Audiensi yang dilakukan secara terbuka ini juga dipublikasikan di platform media sosial resmi Kemenhut.

“Ini audiensi yang terbuka. Bupatinya mengirim surat resmi, audiensi ya dipublish di media sosial saya maupun kementerian,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Raja Antoni mengatakan dalam pertemuan juga terdapat notulensi yang mencatat jalannya audiensi.

Menhut pun memastikan pihaknya akan terbuka dan memberikan dokumen yang diperlukan KPK untuk mempermudah proses pemberantasan korupsi.

“Ada daftar hadir ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan atau kami akan proaktif juga menyerahkan (dokumen) apa yang saya sebutkan tadi,” kata dia.

Sebelumnya KPK yang menetapkan Suhardiman Amby (SA) sebagai tersangka jual beli jabatan juga menemukan adanya dugaan suap oleh tersangka terkait pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT). (ant)

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow