Bentrok Warga Bimor Jaya-Keuno, Polisi Tetapkan 12 Tersangka

Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang mengakibatkan empat orang luka-luka, termasuk satu korban yang harus menjalani operasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara.

Juli 31, 2025 - 14:32
 0
Bentrok Warga Bimor Jaya-Keuno, Polisi Tetapkan 12 Tersangka
Polisi melakukan olah TKP di salah satu bangunan yang dibakar saat bentrok warga di Morowali Utara. (Foto: Polres Morowali)

MOROWALI UTARA, METROSULAWESI.NET - Sepuluh hari pasca bentrokan berdarah antara oknum warga Desa Bimor Jaya dan Desa Keuno yang mengakibatkan empat orang luka-luka, termasuk satu korban yang harus menjalani operasi, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka kini telah diamankan di Rutan Polres Morowali Utara.

Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Satreskrim Polres Morowali Utara pada Selasa (29/7/2025), dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Arsyad Maaling didampingi KBO Reskrim Iptu Theo Liling Sugi dan tim penyidik.

“Hingga hari ini, kami telah mengamankan 12 tersangka dalam kasus bentrokan yang terjadi pada Sabtu, 19 Juli 2025, di simpang tiga Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur,” ujar AKP Arsyad.

Para tersangka yang ditahan yakni NNL alias N (20), YD alias L (21), SDP alias S (24), YL alias A (19), MM alias M (24), AT alias A (40), FD (20), BYFB alias B (17), M (17), A alias G (27), EB (perempuan), BK alias B (15)

Dari 12 tersangka tersebut, tiga di antaranya yakni BK (15), M (17), dan BYFB (17) tidak ditahan karena masih di bawah umur, namun tetap menjalani pemeriksaan intensif di ruang Satreskrim.

Kasatreskrim juga mengungkap temuan penting berupa barang bukti sebilah parang jenis samurai sepanjang 67 cm, yang diduga digunakan oleh tersangka YD alias L saat melukai korban Y. Barang bukti ditemukan pada Selasa (29/7/2025) pukul 10.00 WITA oleh tim Satreskrim yang dipimpin KBO Reskrim, di antara puing-puing rumah tersangka L di Desa Mohoni yang sebelumnya dibakar massa.

“Lk. YD mengakui membacok korban Lk. Y menggunakan samurai tersebut yang kemudian ia simpan di rumahnya sebelum rumah tersebut terbakar,” terang AKP Arsyad.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Polres Morowali Utara menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas, termasuk terhadap kemungkinan tersangka lain yang terlibat dalam bentrokan antardesa tersebut. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak terpancing provokasi dan tetap menjaga kondusifitas wilayah.

Reporter: Djunaedi 
Editor: Syahril Hantono 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow