Satresnarkoba Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Donggala diawal tahun 2026 mengamankan tiga pelaku pengedar di Lokasi berbeda.

Jan 31, 2026 - 07:15
 0
Satresnarkoba Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Sabu
Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Donggala saat memperlihatkan barang bukti kepada wartawan, Kamis 29 Januari 2026. (Foto: METROSULAWESI/ Tamsyir Ramli)

DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Satresnarkoba Polres Donggala diawal tahun 2026 mengamankan tiga pelaku pengedar di Lokasi berbeda.

Penangkapan pertama diwilayh kecamatan sindue Tobata, tepatnya desa Oti, kedua kecamtan Sojol desa Balukang dan Desa Loli Oge kecamatan Banawa.

“Penangkapan di Desa Oti kecamatan Sindue pada tanggal 26 Januari 2026, pelakunya Sofyan alias Ucu, babuk yang diamankan 2,53 gram sabu. Kemudian Hapusia Binti Laupa warga desa Balukang II Kecamatan Sojol penangkapan dilakukan pada 18 Januari 2026, babuk yang diamankan sabu berat 13,19 gram sabu, dan satu warga desa Loli Oge kecamatan Banawa Irman alias MO ditangkap 23 Januari 2026” kata Kasat Narkoba Polres Donggala, Iptu Andi Ardin, Kamis 29 Januari 2026.

Andi menjelaskan, untuk kasus penangkapan Irman Alias MO di Desa Loli Oge berawal dari laporan Masyarakat.

Kemudian laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

Selanjutnya pada 23 Januari 2026 anggota mengamankan terduga Irman alias MO di dalam rumahnya.

“Saat digeledah di rumahnya ditemukan plastic sabuk sebanyak delapan paket. Pengakuan Irman alias MO sabu itu digunakan untuk dirinya, hasil pemeriksaan urine positif Apmhetamine dan metamphimine,” tutupnya. 

Untuk diketahui pada penangkapan tiga pengedar sabu, Satresnarkoba tidak memperlihatkan tiga tersangka, dikarenakan UU KUHAP yang baru.

Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow