Usut Bisnis Mangrove Ilegal di Balaesang, Polres Donggala Panggil Terduga Pelaku
Kasus dugaan bisnis kayu mangrove ilegal di Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, terus bergulir di kepolisian. Memasuki minggu ketiga pasca-laporan warga, penyidik Satreskrim Polres Donggala kini resmi melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku.
DONGGALA, METROSULAWESI.NET - Kasus dugaan bisnis kayu mangrove ilegal di Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, terus bergulir di kepolisian. Memasuki minggu ketiga pasca-laporan warga, penyidik Satreskrim Polres Donggala kini resmi melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi dan terduga pelaku.
Pelapor kasus ini, Rahman, warga Desa Malino, mengungkapkan bahwa aparat kepolisian bergerak cepat dalam menangani aduannya yang dimasukkan pada 1 Agustus 2026 lalu. Setelah sebelumnya mengamankan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi awal, polisi kini memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat kuat dalam aktivitas ilegal tersebut.
"Alhamdulillah, polisi bekerja cepat. Kemarin sore (Selasa), saya sendiri yang menjemput surat panggilan tersebut di Mapolsek Tambu," ujar Rahman kepada Metrosulawesi, Rabu (19/08/2026).
Menurut Rahman, surat panggilan tertanggal 18 Agustus 2026 tersebut ditujukan kepada dua orang, yakni saudara S (Sui) dengan nomor surat B/660/VIII/RES.5/2026/Satreskrim dan saudara R (Riwayat) dengan nomor B/659/VIII/RES.5/2026/Satreskrim.
Rahman menjelaskan, keterlibatan R dan S diketahuinya secara langsung saat memergoki aktivitas bongkar muat di lapangan.
"Saya berani menunjuk mereka karena memergoki langsung saudara R di lapangan sedang memuat kayu mangrove menggunakan mobil pikap (open cup). Dari pengakuannya, kayu-kayu itu dipesan oleh saudara S," beber Rahman.
Ia berharap kepolisian dapat menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya. Menurutnya, praktik penebangan mangrove di wilayah tersebut sudah sering terjadi. Bahkan, sebelumnya sempat dilakukan pertemuan mediasi di kantor camat setempat, namun tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
"Kami sangat berharap kasus ini segera dituntaskan oleh pihak kepolisian demi menjaga kelestarian lingkungan kami," harapnya.
Dihubungi terpisah pada pekan lalu, Kapolres Donggala melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, membenarkan bahwa tim penyidik telah turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Tim kami sudah turun ke lokasi untuk mengamankan barang bukti, mengambil titik koordinat, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi," kata AKP Erick, Selasa (11/08/2026).
Erick mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menyita sedikitnya 130 batang kayu yang diduga kuat merupakan hasil tebangan dari kawasan hutan mangrove di Dusun III Nelayan, Desa Malino. Kayu-kayu tersebut diduga hendak diperjualbelikan sebagai bahan bakar ke tempat penyulingan minyak nilam di Desa Budi Mukti, Kecamatan Dampelas.
"Ada 130 batang yang kami amankan. Kami juga akan berkoordinasi dengan saksi ahli untuk memastikan jenis kayu tersebut," jelas AKP Erick.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kembali via pesan singkat WhatsApp pada Rabu (19/08/2026) terkait perkembangan pemeriksaan terhadap S dan R, Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
Reporter: Tamsyir Ramli
Editor: Udin Salim
Apa Reaksimu?

