Putusan MK: Dari Label Warna Menuju Perlindungan Konsumen

Oleh Dr Antoni Ludfi Arifin *)

Oktober 5, 2026 - 14:43
Putusan MK: Dari Label Warna Menuju Perlindungan Konsumen
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (ketiga kanan) bersama Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar (kiri), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN Wihaji (kedua kanan), dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan Sutopo Patria Jati (kanan) melihat contoh kemasan yang diberi label informasi gizi saat Peluncuran Pencantuman Informasi Nilai Gizi pada Produk Pangan di Jakarta, Selasa (14/4/2026). Kementerian Kesehatan bersama dengan Badan Pengaw

Jakarta, 05/10 (ANTARA) - Bayangkan seorang konsumen berdiri beberapa detik di depan rak makanan atau minuman. Ia ingin membeli produk untuk dirinya atau anaknya. Di belakang kemasan tersedia tabel informasi nilai gizi, tetapi angka-angkanya kecil, istilahnya teknis, dan kandungan gula harus dibaca serta dihitung terlebih dahulu. Dalam situasi belanja yang serba cepat, informasi yang secara hukum tersedia belum tentu menjadi informasi yang benar-benar dapat digunakan.

Di sinilah persoalan perlindungan konsumen menjadi sangat manusiawi: bukan sekadar apakah informasi dicantumkan, melainkan apakah konsumen mampu melihat, mengenali, memahami, dan menggunakannya sebelum mengambil keputusan.

Persoalan itu menjadi semakin penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 110/PUU-XXIV/2026. Mahkamah mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian. Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dimaknai secara bersyarat bahwa kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, selain kewajiban memberikan penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan.

Putusan ini penting karena Mahkamah tidak memahami kata “jelas” sekadar sebagai adanya tulisan pada kemasan. Menurut pertimbangan Mahkamah, informasi diperlukan agar konsumen dapat mengetahui kandungan makanan atau minuman yang dikonsumsi dan mempertimbangkannya secara efektif dalam menentukan pilihan. Dengan demikian, perlindungan konsumen tidak cukup berhenti pada ketersediaan informasi, tetapi perlu memastikan bahwa informasi tersebut dapat berfungsi bagi konsumen dalam situasi nyata.

Putusan tersebut tidak berhenti pada pelaku usaha. Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dimaknai secara bersyarat. Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Dengan demikian, amar Putusan MK memperjelas dua sisi tanggung jawab. Pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai, sedangkan pemerintah memiliki tanggung jawab regulatif dan pengawasan sebagaimana dimaknai Mahkamah. Keduanya perlu berjalan beriringan agar tujuan perlindungan konsumen tidak berhenti pada norma, tetapi hadir dalam informasi yang dapat digunakan masyarakat.

Hal ini bukan berarti Indonesia sebelumnya tidak memiliki aturan mengenai informasi pangan. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan telah mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada label. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 Juni 2026 dan diundangkan pada 17 Juni 2026 serta saat ini berstatus berlaku.

Bahkan, Pasal 27 mengatur pencantuman Informasi Nilai Gizi pada bagian depan kemasan dalam bentuk Nutri-Level untuk pangan olahan berupa minuman siap konsumsi, minuman dalam bentuk bubuk, serta konsentrat dalam bentuk cair atau padat. Ketentuan teknisnya membedakan tingkat A sampai D dan mengaitkannya dengan kandungan gula, garam berupa natrium, serta lemak total. Dengan demikian, Nutri-Level merupakan salah satu instrumen teknis yang sudah tersedia dalam regulasi pangan olahan, bukan konsep yang baru muncul setelah putusan MK.

PerBPOM tersebut memberikan masa penyesuaian selama 24 bulan sejak diundangkan. Secara khusus, ketentuan pencantuman Nutri-Level dilaksanakan setelah jangka waktu 24 bulan tersebut. Dengan tanggal pengundangan 17 Juni 2026, masa tersebut berakhir pada 17 Juni 2028.

Karena itu, persoalan pasca-putusan MK bukan membangun sistem pelabelan dari titik nol. Indonesia telah memiliki instrumen teknis yang sedang memasuki tahap implementasi. Tantangannya adalah memastikan berbagai ketentuan tersebut selaras dengan pemaknaan konstitusional yang ditetapkan Mahkamah, terutama mengenai cakupan, standar informasi, keterbacaan, konsistensi penerapan, masa transisi, dan pengawasan.

Di sisi lain, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/301/2026 tentang Pencantuman Label Gizi dan Pesan Kesehatan pada Pangan Olahan Siap Saji juga mengatur konsep Nutri-Level, khususnya dalam ruang lingkup pangan olahan siap saji berupa minuman.

Ruang lingkupnya tidak identik dengan PerBPOM Nomor 10 Tahun 2026. Karena itu, keduanya perlu dibaca sesuai objek dan kewenangan pengaturannya masing-masing. Pembedaan ini penting agar masyarakat tidak menganggap seluruh label warna pada semua jenis makanan dan minuman sebagai satu sistem teknis yang sudah sepenuhnya seragam.

Pembedaan tersebut juga penting secara hukum. Dalam amar putusannya, MK tidak secara spesifik menetapkan desain teknis tertentu, misalnya Nutri-Level A–D atau kombinasi warna tertentu, untuk seluruh produk. Hal yang secara eksplisit ditetapkan Mahkamah adalah pemaknaan mengenai kewajiban pencantuman “label warna dan simbol” pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Karena itu, bentuk dan tata cara teknis penerapannya perlu dibaca bersama dengan regulasi sektoral yang ditetapkan sesuai kewenangan masing-masing. Ini sekaligus menjadi alasan mengapa harmonisasi regulasi penting: agar norma yang lahir dari putusan konstitusional dapat diterjemahkan secara konsisten dalam pelaksanaan teknis tanpa menghilangkan perbedaan ruang lingkup setiap regulasi.

 

Tujuan akhir

Kajian Gula, Garam, dan Lemak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) tahun 2022 yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut juga menyoroti bahwa informasi dengan tulisan kecil pada bagian belakang kemasan belum tentu efektif membantu konsumen mengambil keputusan secara cepat. BPKN, bahkan telah menyampaikan Rekomendasi Nomor 16/BPKN/REKOM/7/2022 kepada Menteri Kesehatan untuk memperkuat pesan kesehatan visual.

Di sinilah pekerjaan setelah putusan justru dimulai. Pemerintah perlu memastikan harmonisasi dan konsistensi berbagai aturan teknis agar standar pelabelan mudah dipahami, terukur, dapat diawasi, dan tidak menimbulkan tafsir berbeda-beda. Jangan sampai konsumen menghadapi berbagai label dengan istilah, warna, ukuran, atau simbol yang berbeda, sehingga tujuan penyederhanaan informasi justru berubah menjadi kebingungan baru.

Pelaku usaha juga perlu memandang perubahan ini bukan semata-mata sebagai tambahan kewajiban administratif. Transparansi informasi merupakan bagian dari kepercayaan. Kesesuaian antara formula produk, hasil pengujian, informasi nilai gizi, materi promosi, dan label perlu menjadi bagian dari sistem kepatuhan. Untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), penerapannya perlu proporsional melalui pedoman sederhana, pendampingan, akses laboratorium yang terjangkau, serta masa transisi yang realistis.

Pada sisi lain, pengawasan tidak cukup hanya memeriksa apakah label telah ditempel. Pengawasan perlu memastikan apakah informasi yang diberikan benar dan sesuai dengan kandungan produk. Pemerintah pusat dan daerah dapat memperkuat pengawasan berbasis risiko, antara lain melalui pengujian sampel secara berkala dan pencocokan antara informasi label dengan kandungan produk. Pendekatan tersebut merupakan rekomendasi implementatif dalam kerangka kewenangan pengawasan yang sudah dimiliki masing-masing lembaga, bukan semata-mata usulan untuk menambah lapisan administrasi baru.

Konsumen pun harus menjadi tujuan akhir dari seluruh perubahan tersebut. Label warna bukan pengganti pendidikan gizi. Ia adalah alat bantu untuk membuat informasi tertentu lebih mudah dikenali ketika konsumen mengambil keputusan. Informasi ringkas tetap perlu dilengkapi dengan informasi nilai gizi yang lebih rinci, sehingga konsumen memiliki dua lapis informasi: gambaran cepat melalui label bagian depan dan informasi lebih lengkap melalui tabel nilai gizi.

Karena itu, pemerintah bersama sekolah, fasilitas kesehatan, organisasi konsumen, media, dan komunitas perlu memperkuat literasi membaca label, termasuk memahami takaran saji, jumlah sajian, kandungan gula, garam, lemak, dan persentase Angka Kecukupan Gizi. Literasi menjadi penting karena label yang baik sekalipun tidak akan banyak membantu apabila konsumen tidak mengetahui cara membacanya.

Pada akhirnya, Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIV/2026 seharusnya tidak berhenti pada perubahan tampilan kemasan. Putusan ini memberi pesan yang lebih mendasar: informasi konsumen harus bekerja. Pelaku usaha harus memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Pemerintah harus memastikan adanya pengaturan dan pengawasan yang mendukung efektivitas informasi tersebut. Sementara konsumen perlu diperkuat agar mampu menggunakan informasi itu secara sadar dalam menentukan pilihan.

Konsumen tidak membutuhkan kemasan yang semakin penuh tulisan; konsumen membutuhkan informasi yang semakin bermakna. Jika regulasi, kepatuhan usaha, pengawasan, dan literasi berjalan bersama, warna pada kemasan tidak berhenti sebagai tinta. Ia menjadi bahasa sederhana antara produk dan manusia—bahasa yang membantu konsumen memahami sebelum membeli, memilih sebelum mengonsumsi, dan terlindungi sebelum kerugian terjadi.

Itulah substansi perlindungan konsumen: bukan sekadar membuat informasi tersedia, tetapi memastikan informasi benar-benar bekerja untuk manusia.

*) Dr Antoni Ludfi Arifin, pemerhati perlindungan konsumen.

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow