APINDO Sulteng: RUU Ketenagakerjaan Harus Akomodasi Pelaku Usaha dan Pencari Kerja
Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut dinilai belum mampu menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor yang kian kompleks.
JAKARTA, METROSULAWESI.NET— Dunia usaha menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi baru tersebut dinilai belum mampu menjawab tantangan mendasar ketenagakerjaan lintas sektor yang kian kompleks.
Para pelaku usaha menilai RUU ini cenderung sekadar mengembalikan pengaturan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah berusia 23 tahun. Format tersebut dianggap tidak membawa pembaruan mendasar yang dibutuhkan untuk merespons kondisi pasar kerja dan perekonomian saat ini.
Padahal, lanskap ekonomi saat ini menghadapi tantangan berat, mulai dari ketidakpastian geopolitik, pergeseran geoekonomi, hingga perubahan drastis pada perdagangan dan rantai pasok global. Di dalam negeri, persaingan menarik investasi asing makin ketat di tengah tuntutan peningkatan produktivitas nasional.
Faktor eksternal seperti penetrasi teknologi, transisi hijau, dan perubahan iklim juga mendesak dunia usaha untuk melakukan penyesuaian pada proses produksi, model bisnis, hingga pemenuhan keterampilan (skills) pekerja.
Di sisi lain, potret ketenagakerjaan Indonesia saat ini masih dibayangi oleh sejumlah persoalan krusial, di antaranya lonjakan Angkatan kerja baru. Ada tiga hingga empat juta Angkatan kerja baru setiap tahun ke pasar kerja. Angkatan pengangguran di kalangan muda juga menjadi persoalan. Saat ini pengangguran di kalangan muda sudah menyentuh kisaran 17 persen.
Hal lain yang menjadi persoalan adalah maraknya pekerjaan informal dengan kualitas dan kesejahteraan yang rendah. Belum lagi kompetensi tenaga kerja yang masih minim, termasuk maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor industri.
Kondisi ketenagakerjaan tersebut terjadi saat para pengusaha sendiri tengah terhimpit oleh kenaikan biaya energi dan bahan baku, melemahnya permintaan pasar global maupun domestik, potensi kenaikan suku bunga pinjaman, serta penurunan daya beli masyarakat.
Desakan Dialog Komprehensif
Merespons situasi ini, Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sulawesi Tengah, Wijaya Chandra, mengungkapkan bahwa dunia usaha sangat berharap undang-undang ini tidak dirancang secara tergesa-gesa. Regulasi tersebut harus disusun secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholders).
"Kami berharap undang-undang ini mampu melahirkan inisiatif baru yang konkret untuk mengatasi akar masalah ketenagakerjaan," ujar Wijaya Chandra, Rabu 30 September.
Ia menekankan bahwa regulasi ketenagakerjaan idealnya tidak hanya mengakomodasi tuntutan kelompok buruh dalam aksi-aksi demonstrasi. Aturan baru juga wajib mendengarkan suara para pencari kerja serta memahami kesulitan nyata yang sedang dihadapi oleh dunia usaha. Dengan keseimbangan ini, undang-undang diharapkan bisa memperluas lapangan kerja produktif sekaligus memastikan aspek pelindungan pekerja tetap terlaksana dengan baik.
Dunia usaha juga menyadari bahwa berbagai kendala hubungan industrial di lapangan sejauh ini lebih banyak didominasi oleh implementasi aturan yang kurang baik. Oleh karena itu, para pelaku usaha mendorong adanya penguatan pada mekanisme pengawasan serta tingkat kepatuhan hukum yang lebih tegas dan adil di masa mendatang. (din/*)
Apa Reaksimu?

