Senggol PT Vale, DPRD Sulsel Minta Hitung-Hitungan Untung Tambang Dibuka Transparan

DPRD Sulawesi Selatan lagi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang mengatur pembagian "jatah" keuntungan bersih dari perusahaan tambang raksasa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Sep 29, 2026 - 06:07
Senggol PT Vale, DPRD Sulsel Minta Hitung-Hitungan Untung Tambang Dibuka Transparan
Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan Syukur (kanan) menyerahkan pandangan fraksi terkait Ranperda tentang penghitungan, pelaporan, dan pembayaran bagian pemerintah daerah dari keuntungan bersih pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi (kedua kiri) di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (28/9/2026). ANTARA/HO-DPRD Sulsel

MAKASSAR, METROSULAWESI.NET- DPRD Sulawesi Selatan lagi menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang mengatur pembagian "jatah" keuntungan bersih dari perusahaan tambang raksasa pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Peraturan ini nantinya bakal jadi acuan resmi mulai dari cara menghitung, melaporkan, sampai menyetor duitnya ke kas daerah.

Dalam rapat paripurna di Makassar, Senin kemarin, Juru Bicara Fraksi NasDem DPRD Sulsel, Syukur, menegaskan kalau aturan ini penting banget. Tujuannya biar Pemda punya payung hukum yang jelas dan kuat untuk menagih hak mereka dari para bos tambang.

Sesuai aturan pusat soal minerba, perusahaan IUPK yang sudah berproduksi wajib menyetor 4 persen keuntungan bersih mereka ke pemerintah pusat, dan 6 persen ke pemerintah daerah. Nah, jatah 6 persen untuk daerah ini nantinya bakal dipecah lagi dengan pembagian: 1,5 persen untuk Pemprov Sulsel, 2,5 persen untuk Pemkab/Pemkot daerah penghasil tambang, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lain di wilayah Sulsel

Syukur pun mengingatkan Pemprov Sulsel agar duit dari hasil bumi ini jangan cuma habis buat belanja rutin atau operasional APBD saja. Duit ini harus bisa dirasakan manfaatnya oleh anak cucu nanti.

Fraksi NasDem mengusulkan supaya anggarannya dialihkan untuk membangun infrastruktur, meningkatkan fasilitas sekolah dan kesehatan, mengasah keterampilan pekerja, hingga memberdayakan warga sekitar lingkar tambang. Selain itu, modalnya juga bisa dipakai untuk menyuntik UMKM, menjaga lingkungan, dan merehabilitasi lahan yang rusak.

"Biar hasil alam kita nggak cuma jadi angka pajangan di APBD, tapi beneran berubah jadi modal pembangunan jangka panjang di Sulsel," kata Syukur.

Di sisi lain, Fraksi Golkar dan Gerindra langsung menyoroti potensi duit yang masuk. Juru Bicara Fraksi Golkar, Andi Muhammad Ikram, meminta Pemprov blak-blakan soal potensi pendapatan ini sebelum aturan resminya diketok. Beliau bahkan menyentil keberadaan perusahaan tambang raksasa sekelas PT Vale Indonesia Tbk yang sudah lama mengeruk kekayaan alam di Sulsel. Golkar mempertanyakan apakah ada potensi setoran masa lalu yang belum optimal dibayarkan ke daerah.

Senada dengan Golkar, Andi Saiful dari Fraksi Gerindra juga meminta skema hitung-hitungan jatah dari PT Vale Indonesia diatur secara transparan. Tujuannya jelas, biar ketahuan secara terbuka berapa hak Pemprov dan berapa yang masuk ke kantong Pemkab/Pemkot.

Sebagai informasi, jatah keuntungan bersih 6 persen ini merupakan pendapatan yang berbeda dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini rutin diterima daerah. Karena aturannya bakal jauh lebih teknis, DPRD Sulsel mendesak Pemprov untuk segera mengevaluasi penerimaan dari perusahaan IUPK selama ini agar tidak ada hak daerah yang bocor atau terlewat. (*)

 

Apa Reaksimu?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow